"PT AIK telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tuntutan karyawan yang di PHK,"Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Humas PT Agro Inti Kencanamas (AIK), Ilham AS, mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap 103 karyawannya telah melalui prosedur.
"PT AIK telah mengalokasikan anggaran untuk membayar tuntutan karyawan yang di PHK," kata Ilham AS, Rabu
.
Tuntutan karyawan yang di PHK kepada manajemen PT. AIK diantaranya, gaji yang belum sempat terbayar, rapelan gaji, dana tali asih.
Tuntutan tersebut sudah dilaksanakan sejak 2010. Pemenuhan tuntutan ini sebagai bentuk penghargaan kami kepada karyawan yang di PHK,†kata Ilham.
Menyinggung alasan pemecatan sejumlah karyawannya, Ilham menjelaskan bahwa karyawan telah melakukan mogok kerja selama kurang lebih 12 hari.
“Selama rentang waku mereka mogok kerja kami telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali, namun mereka tidak mengindahkan," ujar Ilham.
Karena tidak ditanggapi, lanjut dia, maka pihak manajemen PT AIK menilai 103 karyawan yang melakukan mogok kerja tersebut dianggap mengundurkan diri secara sepihak.
Terkait tuntutan mereka untuk dipekerjakan kembali, PT AIK telah melakukan rekrutmen kembali secara bertahap dengan regulasi dua kali dalam setahun.
“Namun rekrutmen ini disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan termasuk mengikutkannya dalam program Jamsostek," ungkap Ilham.
Mogok kerja karyawan PT AIK yang sudah berlangsung sejak 2010 itu berbagai upaya mediasi antara perusahaan dengan karyawan telah dilakukan.
Sebagian besar tuntutan karyawan kata Ilham telah terealisasi secara bertahap, namun metode penyelesaian yang ditawarkan pihak perusahaan tidak diterima karyawan sehingga mereka melakukan demo ke kantor Bupati Paser.
Seperti yang dilakukan pada Senin (27/5) lalu.
“Mereka menuding perusahaan bertindak arogan,†katanya.
Menurut Ilham, sebenarnya permintaan Bupati Paser agar manajemen menerima kembali karyawan telah dipenuhi PT AIK, dengan mengajukan lamaran tertulis dan memenuhi syarat dengan masa kerja mulai dari awal.
“Syarat ini tidak diterima karyawan,â€katanya.
Disinggung mengenai ‘pengusiran’ karyawan dari mes perusahaan yang dianggap 103 karyawan sebagai tindakan tidak manusiawi, Ilham menjelaskan bahwa seminggu sebelumnya PT AIK telah mengeluarkan pemberitahuan.
“Karena saat itu karyawan yang ada statusnya sudah bukan karyawan Perusahaan,†tambahnya.
Mengenai tuntuan menghapus mekanisme borongan, Manejemen PT AIK menjelaskan bahwa yang dimaksud “borongan†adalah pekerjaannya, sedangkan pekerjanya tetap berstatus karyawan tetap.
“Jadi, pembayaran dilakukan dengan basis kinerja. Karyawan yang bekerja melebihi target akan diberikan premi sesuai hasil kerja yang telah dicapai,†ungkap Ilham.
Seperti diketahui, sebanyak 160 buruh harian lepas (BHL) PT Agro Inti Kencanamas (AIK) bersama keluarganya Senin, (27/5) melalukan demo di halaman kantor Bupati Paser sebagai buntut pemecatan mereka (*)
Pewarta: R. WartonoEditor : Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.