Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan bahwa penyelenggaraan vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari pelayanan publik, sehingga semua pihak diminta mendukung dan turut mengawasi program tersebut.
"Mengingat ini adalah pelayanan publik, maka pemerintah daerah harus memastikan penerima vaksin tepat sasaran," ujar Kepala Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Kusharyanto di Samarinda, Selasa.
Menurut dia, pemerintah daerah harus melakukan pendataan secara menyeluruh, tuntas, dan akurat terhadap calon penerima vaksin sesuai kriteria yang ada agar tepat sasaran.
Ia mengatakan pendataan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik guna memberikan data informasi yang akurat secara terbuka terhadap capaian target yang telah dipenuhi.
"Ombudsman mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan vaksinasi ini, khususnya bagi Dinas Kesehatan, BPOM, Polri hingga TNI yang turut mengawal distribusinya," kata Kusharyanto.
Ia juga mengingatkan pihak terkait dalam pengelolaan limbah medis, yakni harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku agar setelah ini tidak menimbulkan masalah baru.
Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota, kata dia, harus menegaskan kepada semua fasilitas kesehatan setelah pelaksanaan vaksinasi untuk mengelola limbah medis sesuai standar kesehatan.
Standar yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Nomor HK 02.02/4/1/2021 agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Selain itu, pemerintah daerah harus memiliki "hotline" resmi sebagai kanal pengaduan, apabila masyarakat mengalami kejadian ikutan pascavaksinasi (KIPI) COVID-19.
"Kanal pengaduan yang responsif dan mudah bagi masyarakat akan sangat meminimalisir kekhawatiran masyarakat nantinya setelah mendapatkan vaksinasi," ucap Kusharyanto.