Paser (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser Suwito mengungkapkan setiap tahun terdapat 130-150 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun.
“Rata-rata setiap tahun ASN di Kabupaten Paser yang masuk usia pensiun atau BUP (Batas Usia Pensiun) sekitar 130 sampai 150 orang,” kata Suwito, Senin (18/1).
Ia mengatakan dengan adanya ASN yang pensiun setiap tahun, akibatnya pemerintah daerah mengalami kekurangan pegawai. Selain itu juga adanya pegawai yang terpaksa pensiun dini.
"Misalnya meninggal dunia karena kecelakaan, sakit, dan tidak bisa melaksanakan tugas seperti sakit terkena stroke,” ujar Suwito.
Menurutnya jika melihat data pengurangan pegawai setiap tahun, BKPSDM Paser memperkirakan total kekurangan pegawai untuk Kabupaten Paser sekitar 350 pegawai.
“Belum lagi di lapangan yang saat itu belum terpenuhi. Anggaplah tahun ini jika mau terpenuhi sekitar 350-an kita butuh pegawai,” katanya.
Pemerintah daerah kata Suwito setiap tahun mengusulkan penerimaan CPNS kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memenuhi kebutuhan pegawai.
“Pada tahun ini kami mengusulkan 168 formasi CPNS, kebanyakan untuk tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Namun jumlah tersebut sepenuhnya kewenangan KemenPAN-RB yang mengabulkan,” ujar Suwito.