Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Data Kantor Imigrasi Nunukan menunjukkan pada 10 hari terakhir September 2012, ratusan orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Sabah, Malaysia, melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, dengan menggunakan kapal angkutan resmi.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Nasution di Nunukan, Rabu mengatakan, jumlah kapal angkutan resmi yang berangkat dari Pelabuhan Nunukan menuju Tawau Malaysia tujuh buah.
Nama kapal tersebut adalah KM malindo Express 2, KM Samudera Indah Express, KM Nunukan Express, KM Francis Express, KM Purnama Express, KM Labuan Express 5 dan KM Mid East Express 1.
Setiap kapal mengangkut penumpang dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan rata-rata ratusan orang, dan sebagian besar di antaranya adalah TKI.
Jumlah TKI yang berangkat ke Tawau dapat dilihat dari jenis dokumen yang digunakan pada saat memeriksakan paspor pada kantor Unit TPI di Pelabuhan Nunukan, jelas Nasution.
Data penumpang dari ketujuh kapal tujuan Tawau selama 10 hari terakhir dari Senin (17/9) sampai Selasa (25/9) jumlah penumpang menggunakan paspor 48 halaman sebanyak 2.354 orang dan yang menggunakan paspor resmi TKI dengan 24 halaman sebanyak 637 orang.
Sedangkan TKI yang kembali melalui Pelabuhan Nunukan, dari (17/9) sampai 25/9) adalah 1.142 orang yang menggunakan paspor 48 halaman dan 367 orang TKI yang menggunakan paspor 24 halaman.
Nasution menjelaskan, penumpang yang menggunakan paspor 48 halaman patut diduga merupakan TKI yang akan bekerja di negeri jiran, namun tidak tertutup kemungkinan sebagian dari pengguna paspor 48 halaman itu, sekadar melawat atau jalan-jalan ke sana untuk menemui keluarganya.
"Jadi kemungkinan tidak semua pengguna paspor 48 halaman itu adalah TKI, bisa saja ada diantaranya hanya untuk melawat. Tapi kalau pengguna paspor 24 halaman itu sudah dipastikan adalah TKI, karena hanya TKI yang berhak memegang paspor semacam itu," ungkapnya.
Kemudian, penumpang yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang menggunakan paspor 48 halaman juga sudah dapat dipastikan adalah TKI yang tidak mendapatkan jaminan dari majikannya. Sehingga setiap bulannya kembali ke Nunukan untuk distempel di Kantor Imigrasi Nunukan selanjutnya menyeberang kembali untuk bekerja.
Sedangkan WNI dari Malaysia yang menggunakan paspor 24 halaman, adalah TKI yang akan cuti ke kampung halamannya.
Nasution mengungkapkan, TKI yang masuk ke Sabah Malaysia setiap hari sebenarnya melebihi dari data yang dipegang Imigrasi Nunukan, karena kebanyakan WNI yang masuk bekerja di negeri jiran itu melalui jalur tikus di Pulau Sebatik. (*)