Paser (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi mengatakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di 52 desa di daerah setempat akan dilaksanakan pada April 2021.
“Saat ini sedang tahapan pembentukan panitia,” kata Jarkawi, di Tanah Gogot, Rabu (18/11)
Ia mengatakan 52 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades itu berada di delapan kecamatan dan panitia Pilkades harus segera dibantuk paling lambat 18 desember 2020.
Menurutnya setelah panitia dibentuk, pemerintah daerah akan memberikan pembinaan sebelum pemilihan. Untuk panitia Pilkades beranggotakan unsur-unsur desa seperti Badan Permusyawaratan (BPD), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Jumlah anggotanya minimal sembilan orang, maksimal sebelas orang,” jelas Jarkawi.
Adapun persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa, diantaranya calon harus berkelakuan baik, berpendidikan minimal SLTP, dan berwarga negara Indonesia. Calon kepala desa tidak lagi harus warga setempat atau berdomisili di desa setempat.
“Yang penting ber-KTP Indonesia, boleh saja dari daerah lain, yang jelas syaratnya berwarga negara Indonesia,” katanya.
Jarkawi menambahkan sedangkan masa jabatan kepala desa yaitu selama 6 tahun dan bisa menjabat hingga tiga periode. “Masa jabatan kades bisa tiga periode, tidak seperti jabatan bupati yang hanya dua periode,” kata Jarkawi.