Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
"Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 061.2/0396/Org dan berlaku mulai Senin, 3 Maret," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, Minggu (2/3).
Surat edaran itu menyebut jam kerja para ASN dimulai pada pukul 08.00 wita hingga pukul 15.30 wita untuk hari Senin hingga Kamis.
"Sementara, mereka mulai bekerja pada pukul 08.00 wita sampai dengan 11.30 wita untuk hari Jumat," ujarnya.
Purnomo mengemukakan, perubahan jam kerja ASN merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi maupun pegawai ASN.
Baca juga: Wali Kota Balikpapan komitmen kuatkan infrastruktur dorong pertumbuhan ekonomi
Dia mengatakan para pegawai perangkat daerah, atau unit kerja dengan enam hari kerja, atau dengan sistem piket telah diatur oleh kepala perangkat daerah.
"Namun, ketentuannya memenuhi jam kerja yaitu 32,5 jam dalam satu minggu," katanya.
Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, lanjutnya, termasuk instansi yang melakukan penyelarasan waktu pelaksanaan jam kerja dengan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Ramadhan.
Kemudian, jam operasional loket pelayanan publik, selain unit pelayanan kesehatan juga telah diatur dalam surat edaran tersebut.
"Loket layanan publik buka mulai pukul 08.15 wita hingga 14.00 wita pada Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, loket buka pada pukul 08.15 wita hingga 11.00 wita," katanya.
Aturan itu hanya beraku selama Ramadhan 1446 Hijriah dan jam kerja layanan dan kerja akan berlaku normal setelah libur lebaran Idul Fitri.
Unit pelayanan kesehatan, menurutnya, telah diatur jam kerja mereka oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan.
Surat edaran itu menekankan pelaksanaan jam kerja dan kualitas layanan masyarakat tidak menurun ataupun mengurangi produktivitas organisasi dan pegawai. Pelaksanaan surat edaran itu akan diawasi oleh kepala-kepala perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Balikpapan Muhaimin memastikan ASN Pemkot Balikpapan sudah profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa.