Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Paser mencatat sebanyak 4.949 warga dari luar daerah mutasi menjadi warga Kabupaten Paser sejak Januari-September 2020.
"Ada sekitar 4.949 warga dari luar daerah atau luar Kalimantan Timur melakukan mutasi dengan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjadi warga Kabupaten Paser," kata Sekretaris Disdukcapil Paser Wibawani,di Tanah Grogot, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat yang melakukan perubahan status kependudukan itu untuk menjadi warga Kabupaten Paser , kebanyakan meraka dari luar pulau Kalimantan.
"Kebanyakan dari mereka pindah dari luar Kalimantan timur, untuk menjadi warga kabupaten Paser," ujar wibawani.
Sebaliknya juga terjadi mutasi menjadi penduduk Kabupaten Paser, Disdukcapil Paser kata Wibawani juga mencatat ada sekitar 3.708 warga Paser yang pindah ke luar daerah.
“Disamping banyaknya penduduk baru tapi banyak juga yang pindah dan tidak KTP kabupaten Paser sebanyak 3.708," ucap Wibawani.
Disdukcapil Paser memastikan warga yang masuk maupun ke luar daerah tidak memiliki KTP-Elektonik (KTP-el) ganda.
“Saya jamin kalau sudah punya KTP-el, maka NIKnya tidak akan bisa ganda, satu penduduk hanya punya satu NIK,” katanya.
Wibawani menambahkan sistem kependudukan sudah terpadu sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk memiliki KTP-el ganda.
“Karena sistem yang telah terprogram jadi tidak akan mungkin ada NIK yang ganda," tutupnya.