Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser menargetkan pembuatan 50.263 Identitas Kependudukan Digital (IKD) berbasis aplikasi melalui smartphone atau telepon pintar.
“Tahun ini target 6 persen dari 50.263 warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Disdukcapil) Paser, Budi Santoso, di Tanah Grogot, Kamis.
Ia mengatakan, saat ini tercatat baru 526 warga yang punya IKD, atau satu persen dari warga yang telah melakukan perekaman data kependudukan.
Budi menjelaskan, dalam IKD terdapat dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu Keluarga, serta dokumen lainnya yakni kartu vaksin, NPWP, Kartu Indonesia Sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Pemilih.
“Dokumen ini bisa digunakan untuk pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pendaftaran IKD dilakukan melalui smartphone atau telepon pintar kemudian dikonfirmasi ke petugas Disdukcapil untuk dilakukan aktivasi.
Lanjutnya, pendaftar harus punya email, unduh aplikasi IKD di google playstore, kemudian konfirmasi ke Disdukcapil untuk aktivasi dan pencatatan perangkat telepon.
Budi mengemukakan, selain di Disdukcapil, ada enam kecamatan yang sudah bisa melakukan aktivasi IKD, yakni Kecamatan Muara Komam, Batu Sopang , Long Kali, Batu Engau, Long Ikis, dan Kuaro.
"Artinya masyarakat yang tinggal di enam kecamatan itu tidak perlu mengkonfirmasi ke Disdukcapil jika ingin membuat IKD, " jelasnya.
Selain itu, semua kelurahan serta lima desa yaitu Desa Saing Prupuk, Long Pinang, Pasir Belengkong, Songka, dan Krayan Bahagia, juga sudah bisa melakukan aktivasi IKD bagi warga setempat.
Agar target pembuatan IKD terealisasi, maka Disdukcapil akan melakukan sosialisasi ke perangkat daerah dan instansi vertikal sehingga dokumen digital tersebut bisa diterapkan di berbagai pelayanan publik.
“Pelayanan akan kita tingkatkan selain di Disdukcapil, di kecamatan-kecamatan dan desa, juga melalui pelayanan keliling,” katanya.
Budi menegaskan, meskipun ada dokumen kependudukan digital, bukan berarti tidak ada lagi dokumen kependudukan fisik. Disdukcapil Paser tetap melayani pengurusan dokumen kependudukan non digital, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki perangkat telepon pintar, atau telepon merek tertentu yang belum bisa mengakses aplikasi tersebut.
“Kalau handphone i-phone tidak bisa unduh aplikasi itu, jadi pelayanan non digital tetap kita laksanakan, juga bagi masyarakat yang tidak punya smartphone,” ucapnya.