Paser (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser melakukan pemusnahan sekitar 5.000 kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP ) yang rusak atau tidak valid untuk menjaga keamanan data pribadi warga.
"5.000 e-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Kepala Disdukcapil Paser, M. Isnaini Yanuardi di Tanah Grogot, Rabu (15/1).
Ia menjelaskan e-KTP yang dimusnahkan itu, dalam kondisi rusak fisik, seperti chip tidak berfungsi, patah, atau datanya sudah tidak sesuai lagi.
Pemusnahan tersebut, tambah Isnaini, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi warga.
Menurutnya 5000 e-KTP yang dimusnahkan itu dikumpulkan sejak Agustus 2024.
Isnaini mengatakan dalam pemusnahan tersebut, Disdukcapil menghadirkan Inspektorat kemudian dibuatkan berita acaranya.
"Kebetulan saat pemusnahan 5.000 e-KTP itu disaksikan Kasubdit Wilayah 3 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang sedang melakukan kunjungan kerja," katanya..
Bagi masyarakat yang mau mengganti KTP-el miliknya yang rusak, Isnaini meminta datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa e-KTP yang rusak dan menyertakan Kartu Keluarga.
" e-KTP yang rusak diminta petugas sebagai barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan," katanya.
Isnaini menambahkan bagi warga yang kehilangan e-KTP dan ingin mengganti, maka berkas yang harus dibawa kartu keluarga dan surat kehilangan dari kepolisian.