Samarinda (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan penghuni Lembaga Pemasyarakatan wilayah setempat dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.022,2 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena, kepada awak media di Samarinda, Selasa, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua orang buruh bangunan yakni AR (43) dan FH (24) dengan status perantara dan kurir.
Andika menjelaskan bahwa tersangka benisial AR (43) ditangkap pada Jumat (9/10) kemarin dengan barang bukti 2 bungkus sabu-sabu dengan berat masing- masing 511,8 gram dan 510,4 gram yang disembunyikan dalam jok motornya.
"Dari tersangka yang ternyata AR diketahui ternyata barang tersebut akan dikirimkan kepada rekannya berinisial FH (24)," bebernya.
Pihaknya terus melakukan pendalaman kasus, dan berhasil mengungkap bahwa barang tersebut ternyata merupakan barang milik dari PT (43) yang merupakan warga binaan di Lapas (Narkotika Kelas IIA Samarinda).
PT bersatus warga binaan lapas, dan baru menjalani hukuman tiga tahun dari 11 tahun masa hukuman berdasarkan vonis di Pengadilan.
"Setelah kami mendapatkan informasi bahwa barang tersebut milik PT, kami langsung melakukan penjemputan di lapas," imbuh Andika.
Pihaknya terus melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa barang tersebut berasal dari Aceh.
"Dalam riwayat percakapan di Ponsel PT menyebutkan barang tersebut dikirimkan oleh pria berinisial RK dan BY, saat ini keduanya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Menurut Andika, tersangka PT diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Samarinda dalam setahun terakhir.
"Kami masih mendalami jalur masuk barang ini, karena ternyata barang ini sempat masuk ke Samarinda sebanyak empat kali," tegasnya.
Andika menegaskan kedua buruh bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan disanksi Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.