Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sejumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengantongi undangan pemilih (formulir C-6) padahal tidak memiliki hak pilih.
Kepala Lapas Kabupaten Nunukan, Muh Nurdin di Nunukan, Rabu mengakui tidak mengetahui adanya warga binaannya yang belum memiliki hak pilih yang mengantongi formulir C-6 atau undangan memilih.
"Saya selaku pimpinan disini (Lapas Nunukan) tidak tahu menahu kalau ada diantara warga binaan yang mendapatkan undangan memilih padahal tidak memiliki hak pilih," terang dia.
Salah seorang warga binaan yang dinilai belum memiliki hak pilih yang sempat ditemui di dalam lapas setempat bernama Agung Wahyudi mengaku mendapatkan undangan memilih dari petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS khusus tersebut.
Warga binaan terkait kasus narkotika dengan hukuman 10 tahun tersebut mengatakan dirinya masih berstatus anggota kepolisian Polres Nunukan sampai saat ini karena belum menjalani sidang etik dan belum mendapatkan surat pemecatan dari institusi kepolisian.
"Sampai saat ini saya masih anggota polisi. Tapi saya mendapatkan undangan memilih dari petugas lapas sini juga," kata dia kepada sejumlah wartawan.
Agung Wahyudi menyatakan, sempat melaporkan diri pada petugas KPPS untuk menggunakan hak pilih sesuai undangan yang diterimanya namun ditolak oleh petugas KPPS di TPS khusus lapas setempat.
Selain anggota kepolisian tersebut, infomasi lain yang diperoleh dari Lapas Kabupaten Nunukan masih terdapat sejumlah warga binaan lain yang mendapatkan undangan memilih dari petugas KPPS yang tidak memiliki hak pilih.
Jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS Lapas Kabupaten Nunukan sebanyak 295 orang ditambah 108 pemilih khusus. Sementara jumlah surat suara sebanyak 301 lembar masing-masing untuk DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten termasuk dua persen surat suara cadangan. (*)