Nunukan (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 16 narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman khusus menjelang Hari Natal 25 Desember 2013.
Kepala Lapas Nunukan, M Nurdin di Nunukan, Sabtu mengatakan adanya warga binaannya mendapatkan remisi yang akan diserahkan bertepatan pada perayaan Hari Natal nantinya.
Remisi yang diperoleh antara 15 hari sampai satu bulan lamanya, jelas dia.
Nurdin juga mengungkapkan, salah satu dari napi yang mendapatkan remisi tersebut adalah tersangkut narkoba (narkotika dan obata-obatan terlarang) tanpa mengetahui lama hukuman yang diperolehnya napi bersangkutan.
Namun dia mengungkapkan napi kasus narkoba yang diusulkan mendapatkan remisi Natal masih memiliki kasus yang sama karena ditemukan mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Nunukan beberapa waktu yang lalu dan masih dalam proses persidangannya di Pengadilan Negeri Nunukan.
"Iya. Ada satu napi yang dapatkan remisi Natal tahun ini (2013) dari kasus narkotika," bebernya.
Ketika ditanya wartawan apakah terdapat napi kasus korupsi yang ikut mendapatkan remisi, dia menyatakan tidak ada tetapi sebagian besar yang bersangkutan karena kasus kriminal umum.
Saat ini, dia menyebutkan, jumlah warga binaannya mencapai 331 orang dan sebagian masih berstatus titipan kejaksaan negeri dan kepolisian setempat. (*)
16 Napi Lapas Nunukan Peroleh Remisi Natal
Sabtu, 14 Desember 2013 16:30 WIB