Samarinda (ANTARA) - Sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kota Samarinda, Kalimantan Timur nampaknya terancam kehilangan hak pilih pada pemilu 2019 mendatang.
Menurut Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, kepada awak media di Samarinda, Rabu, masih ada warga lapas tersebut yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) untuk pesta demokrasi yang diselenggarakan pada 17 April 2019.
"Setidaknya,ada sekitar 200 warga binaan Lapas yang tidak terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Samarinda," Sebut Firman Hidayat.
Menurut Firman, warga binaan Lapas tersebut kini masih menunggu aturan resmi dari KPU RI,untuk dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Meski demikian dengan status sebagai orang yang menjalani hukuman, tidak secara otomatis warga binaan tersebut bisa masuk dalam DPTb.
Firman menjelaskan aturan DPTb itu seperti, pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain, Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah, korban bencana,tahanan, dan pindah domisili.
Kemudian posisi warga binaan yang bukan dari Samarinda ini atau dari luar Samarinda ini termasuk pindah domisili, dengan kata lain yang bersangkutan harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.
Berdasarkan proses itu Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos.
Persoalannya mereka ini merupakan warga binaan yang tidak mudah untuk proses pengurusan pindah domisili.
Ia menyebut kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Kota Samarinda, melainkan hampir terjadi diseluruh wilayah indonesia,
"Sebenarnya hal ini bukan hanya berlaku di Samarinda tetapi berlaku diseluruh Indonesia. Oleh karena itu hingga sekarang ini kami masih menunggu putusan resmi KPU RI terkait pemilih di dalam Lapas ini,“ Sebut Firman.
Ia menegaskan pada dasarnya KPU tidak pernah melarang pemilih untuk ikut menyalurkan hak pilihnya.
"Kami tegaskan KPU Samarinda sebagai penyelenggra pemilihan umum tidak pernah membatasi atau melarang seseorang untuk tidak menyalurkan hak pilihnya,bahkan kami menyerukan untuk para pemilih agar menggunakan hak pilihnya di hari pencoblosan tanggal 17 April mendatang, jika ada masalah seperti halnya di Lapas ini kami dari KPU Samarinda hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU-RI" jelas Firman.