Balikpapan (ANTARA) - Layanan Tanpa Kontak Fisik alias Lapak Asik One to Many dari BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Kalimantan kini sudah hadir di 11 kantor cabang dan 19 kantor cabang perintis.
“Ini layanan kami bagi peserta agar cepat dan segera dalam mendapatkan hak-haknya, terutama peserta yang baru diputus hubungan kerjanya atau PHK,” kata Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJAMSOSTEK Panji Wibisana di Balikpapan, Sabtu.
Ia menjelaskan kantor cabang ada di semua ibu kota provinsi di Kalimantan. Kantor cabang juga ada di kota atau di kabupaten yang menjadi kota penting di provinsi-provinsi di Kalimantan, selain di ibu kota provinsi.
“Jadi kami terus luaskan jangkauan layanan ini agar memudahkan,” lanjut Wibisana.
Sehari sebelumya, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam seminar daring menegaskan bahwa BPJamsostek tetap memberikan pelayanan maksimal meski dalam masa wabah COVID-19 ini yang membuat banyak kegiatan dievaluasi ulang cara penyelenggaraannya.
“Tantangan COVID-19 kami jawab dengan Lapak Asik,” kata Agus Susanto. Lapak Asik, kemudian Lapak Asik One to Many, adalah inovasi dengan tujuan memberikan layanan maksimal bagi peserta.
Lapak Asik One to Many adalah layanan di mana satu petugas melayani 4-6 peserta sekaligus yang hadir di Kantor BPJAMSOSTEK atau di mana pun peserta itu berada dalam hal pengurusan klaim.
Para peserta yang mengurus klaim di kantor itu terhubung dengan petugas melalui monitor di meja yang disediakan khusus untuk keperluan itu, sementara petugas memberi layanan dari ruangan lain.
Karena Lapak Asik juga bisa diakses dari mana saja melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id, maka peserta yang tidak datang ke kantor pun bisa mengurus dari mana saja tempatnya berada.
“Maka layanan pun jadi lebih cepat dan banyak klaim bisa diselesaikan,” kata Wibisana.
Pada kesempatan ini juga, baik Dirut Agus Susanto maupun Deputi Direktur Panji Wibisana mengingatkan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan kemudahan klaim secara kolektif melalui Lapak Asik tersebut. Fasilitas ini ditujukan kepada perusahaan skala besar maupun menengah yang terpaksa melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) kepada minimal 30 persen tenaga kerjanya. Dengan klaim kolektif ini pihak perusahaan dapat menunjuk satu orang perwakilan untuk mengurus klaim seluruh karyawan yang ter-PHK.
Sebab itu, kata Wibisana, meskipun BPJAMSOSTEK tetap melayani peserta yang datang ke kantor untuk mengurus langsung, ia tetap mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan Lapak Asik.
“Prosesnya lebih mudah, dan mengurangi potensi terpapar COVID-19,” katanya.
Selain itu peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas pelacakan klaim untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang diajukan.
Wabah COVID-19 memang sangat berdampak pada peserta karena banyak pemberi kerja terpaksa memutuskan hubungan kerja dengan peserta (PHK) sehingga membuat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meningkat.
Menurut Panji Wibisana di seluruh Indonesia telah mencapai 921.000 klaim JHT dan diperkirakan akan terus bertambah.