Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kutai Timur, Kalimantan Timur, Irwan Daeng Mangung mempertanyakan jual beli perumahan karyawan PT Kaltim Prima Coal melalui Yayasan Swargabara,yang berada di dalam wilayah konsesi.
Perumahan yang dibangun dan perjualbelikan pihak Yayasan Swargabara berada didalam wilayah konsesi pertambangan PT Kaltim Prima Coal, merupakan milik negara dan seharusnya dikembalikan kepada negara dan pemerintah Indonesia.
"Perumahan yang dibangun Yayasan Swagabara berada dalam wilayah konsesi KPC,kenapa kok diperjualbelikan. Sepengetahuan kami jika pun nantinya kontrak pertambangan KPC berakhir, lahan tersebut harus dikembalikan ke negara dan pemerintah," kata Irwan Daeng Mangung, Ketua LSM FPEL, Jumat di Kutai Timur.
Irwan ditemani Sekretarisnya Rusdiansyah Noor mengatakan akan meminta pihak Yayasan Swargabara menjelaskan status lahan apakah boleh dibangun rumah dalam wilayah konsesi dan jual beli rumah dan menjadi hak milik.
"Kami peroleh informasi bahwa yang membeli rumah berbagai type tersebut bukan saja karyawan PT Kaltim Prima Coal, namun juga masyarakat umum dengan harga jual berkisar mulai Rp350 juta ke atas," kata Rusdiansyah Noor menambahkan.
Kedua pengurus LSM Irwan dan Rusdiansyah juga menyoroti pemanfaatan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang dianggap tertutup, serta reklamasi tambang.
Pelaksanaan reklamasi tambang yang dilakukan perusahaan tambang batubara itu dimanfaatkan untuk mengembangkan sapi, sehingga lahan bekas tambang yang seharusnya mengembalikan fungsi hutan lebih baik justru kembali gundul.
"Bekas tambang yang telah direklamasi namun digunakan untuk pengembangan ternaksapi juga hanya untuk menutupi kerusakan bekas tambang dibeberapa lokasi dalam kawasan itu," jelas Rusdiansyah Noor dan Irwang.
Menurut keduanya, tujuan reklamasi adalah mengembalikan hutan seperti kondisi semula, dengan menanam berbagai pohon, namun relamasi hanya menanam pohon-pohon sengon.Reklamasi yang dilakukan hanya sebagian kecil.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari manajamen PT Kaltim Prima Coal, meskipun dihubungi melalui telepon selulernya, namun tidak dijawab. Manager External Relation Asrul Sani dihubungi tak juga tak dijawab. (*)
LSM Pertanyakan Jual Beli Rumah Karyawan KPC
Jumat, 13 Juli 2012 6:16 WIB