Samarinda (ANTARA Kaltim) - Puluhan mantan karyawan perusahaan tambang batu bara PT Kimco Armindo yang beroperasi di Desa Segihan, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kaltim, menuntut pembayaran gaji dan pesangon yang hingga kini belum dilunasi pihak perusahaan.
Koordinator eks karyawan PT Kimco Bahtiar Halle kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengungkapkan, selama hampir tiga tahun para karyawan telah melakukan berbagai upaya untuk menuntut hak mereka, mulai dari proses hukum hingga pendekatan kepada manajemen perusahaan, namun sampai kini masih menemui jalan buntu.
Bahkan, selama proses memperjuangkan hak tersebut, setidaknya ada empat orang karyawan yang sudah meninggal dunia, tetapi gajinya selama bekerja dan pesangonnya belum dibayarkan.
"Seluruh karyawan yang belum dibayarkan sebanyak 150 orang dengan tagihan yang bervariatif, dari paling kecil Rp100 juta hingga ada yang mencapai Rp900 juta per orang. Kalau di total, tunggakan gaji dan pesangon yang belum dibayar perusahaan sekitar Rp31 miliar," katanya.
Bahtiar mengaku merasa kesulitan melakukan negosiasi dengan manajemen perusahaan, karena ternyata saham PT Kimco Armindo sudah dijual kepada PT Pandji Notonegoro.
Selain itu, ada juga perusahaan tambang lain yang beroperasi di areal eks milik Kimco, sehingga membuat para karyawan semakin bingung.
"Secara hukum PT Pandji yang punya legalitas mengajukan pekerjaan. Tapi, pada kenyataannya yang melaksanakan kegiatan di areal itu bukan PT Pandji Notonegoro, melainkan PT Garama," ujarnya.
Salim, eks karyawan Kimco Armindo lainnya, menambahkan bahwa rekan-rekannya merasa sakit hati, karena hingga saat ini dua perusahaan tersebut masih beroperasi melakukan penambangan, meskipun sudah pernah ada surat larangan dari Dinas ESDM Kaltim.
Belakangan diketahui bahwa Dinas ESDM kaltim ternyata telah menerbitkan izin surat penggeluaran batu bara.
"Tadi pagi kami lihat satu ponton batu bara diangkut dari perusahaan tersebut," katanya.
Sementara itu, LSM LAKI Kaltim yang mendampingi eks karyawan PT Kimco Armindo menduga ada unsur pelanggaran oleh oknum aparat di balik beroperasinya kembali perusahaan tambang tersebut, sebab dulunya PT Kimco menunggak pembayaran royalti dan jaminan reklamasi.
"Artinya, perusahaan ini dulunya melakukan pelanggaran hukum, kenapa sekarang diberi izin. Atas dasar itu, kami menduga ada pelanggaran dan meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti," kata Sekretaris LSM LAKI Kaltim Didit Hariadi.(*)
Karyawan Kimco Kaltim Tuntut Gaji dan Pesangon
Rabu, 15 November 2017 20:17 WIB