Sangatta, 22/5 (Antara) - Sebanyak 264 eks karyawan perusahaan kayu lapis PT Kiani Lestasi di Batu Ampar Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur mendesak perusahaan itu segera menyelesaikan uang pesangon dan sisa gaji karyawan selama enam bulan.
Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Kiani Lestari H Kamri, Rabu, mengatakan, seluruh eks karyawan dan keluarga istri dan anak-anaknya, akan menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD di Sangatta.
"Kami akan mendesak manajemen PT Kiani Lestari khususnya pemilik perusahaan Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan seluruh hak-hak karyawan yang sampai saat ini belum selesai," kata
Kamri.
Ia mengatakan, perusahaan itu sudah tutup dan seluruh karyawan sudah di PHK. Namun uang pesangon tidak dibayarkan, dan sisa gaji karyawan selama enam bulan juga belum dibayarkan.
Kami berharap DPRD dan Pemkab khsususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur membantu memfasilitasi dengan pihak manajamen PT Kiani Lestari agar menyelesaikan hak-hak karyawan, baik
gaji maupun pesangon.
Camat Batu Ampar, Darmansyah, saat dihubungi menyatakan sudah mengetahui adanya rencana aksi unjukrasa eks karyawan PT Kiani Lestari ke DPRD dan Pemkab Kutai Timur pekan depan.
Menurut Camat Darmansysah, dirinya tidak mengetahui persis hari dan tanggal aksi mereka, namun yang pasti tujuannya meminta manajemen membayarkan sisa gaji dan uang pesangon karena mereka sudah di PHK.
Camat Darmansyah,mengatakan, sesuai kesepakatan dan perjanjian perusahaan dengan karyawan melalui Serikat Pekerja, seluruh asset milik perusahaan akan dijual untuk membayar hak karyawan, namun tidak cukup.
Dari perhitungan karyawan aset perusahaan hanya bernilai Rp6 miliar sedangkan sisa gaji dan uang pesangon 264 karyawan yang harus dibayarkan sebesar Rp16 miliar.
"Nilai aset perusahaan Rp6 miliar sedangkan sisa gaji dan uang pesangon karyawan 264 orang sebesar Rp16 miliar, dari mana sisanya Rp10 miliar, itu yang mereka tuntut�kata Camat Darmansyah,
saat dihubungi, Selasa.
Salah satu anggota DPRD Kutai Timur, HM.Mastur Djalal, mengingatkan agar eks karyawan tidak perlu berunjukrasa ke gedung Dewan, sebab sudah ada sudah surat kesepakatan dan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani Pemkab dan DPRD tentang penyelesaian hak karyawan.
Menurut HM Mastur Djalal, dalam surat perjanjian bersama dijelaskan perusahaan memberikan seluruh asetnya yang ada di Samarinda dan Batu Ampar untuk dijual guna membayarkan sisa gaji dan pesangon karyawannya.
"Surat Perjanjian sudah ada, tetapi kalau perusahaan mengingkarinya, maka karyawan lebih baik tempuh hukum melalui pengadilan. Itu saran saya, karena kalau berunjuk rasa ke Gedung DPRD takut sia-sia dan malah akan semakin kesulitan untuk mendapatkan apa yang dituntut," kata Mastur.
***1***
264 Eks Karyawan Kiani Lestari Tuntut Pesangon
Rabu, 22 Mei 2013 7:17 WIB