Sangatta,(ANTARA News Kaltim) - Karyawan PT Kiani Lestari Batu Ampar, menolak meninggalkan Gedung DPRD Kutai Timur di Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, hingga tuntutan mereka agar pihak manajemen perusahaan membayar gaji mereka selama enam bulan dipenuhi.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batu Ampar, Andarias, di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Senin, mengatakan, pihaknya tidak akan bergeser dari gedung Dewan sebelum tuntutan dipenuhi PT Kiani Lestari.

"Komitmen kami tidak akan keluar meninggalkan Gedung Dewan sebelum tuntutan kami dibayar. Jadi kami mohon maaf, jika keberadaan kami di sini merepotkan, tetapi biar susah kami tetap bertahan," kata Andarias, saat rapat dengan anggota Dewan di ruang panel DPRD.

Menurut Andarias, saran DPRD agar karyawan PT Kiani segera meninggalkan gedung Dewan dan kembali ke Batu Ampar, tidak tepat. "Karena kami harus kembali ke kampung dengan membawa hasil," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Djufrie Achmad, juru bicara karyawan, bahwa permintaan Dewan agar karyawan segera kembali ke Batu Ampar tidak akan dipenuhi.

"Kami semua akan tetap berada di sini dan menunggu hasil rapat pertemuan DPRD dengan manajemen PT Kiani Lestari yang akan digelar di Jakarta," kata Djufrie Achmad dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I DPRD HM Mastur Djalal dan Wakil Ketua DPRD H Suardi menyarankan agar karyawan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk melakukan komunikasi dengan manajemen Kiani Lestari.

"Ini hanya saya sarankan saja, kalau memang percaya kepada DPRD silakan kembali ke Batu Ampar, biarlah kami yang bekerja bersama pemkab dan serikat, dengan pertimbangan agar tidak susah di sini," katanya
   
Sedangkan Wakil Ketua DPRD H Suardi juga mengatakan pihaknya telah menerima surat undangan dari manajemen PT Kani Lestari untuk melakukan pembahasan dalam rangka menyelesaikan tuntutan para karyawan.

"Hari Selasa (15/5), DPRD dengan serikat pekerja akan berangkat ke Jakarta dan akan rapat dengan manajemen di Jakarta pada Rabu (16/5). Mudah-mudahan masalah ini segera selesai," katanya.

Ia mengatakan, surat undangan dari manajemen PT Kiani Lestari, tertanggal 10 Mei 2012 dengan Nomor 008-B/KL-JKT/V/2012, perihal undangan yang ditandatangani Direktur Utama Sugiono. (*)



Pewarta: Adi Sagaria
: Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026