Rilis tindak pidana keimigrasian di Balikpapan

  • Kamis, 24 September 2026 16:23

Petugas Imigrasi meletakan barang bukti saat konferensi pers dugaan tindak pidana keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap WNA asal Tiongkok dengan tuduhan menjadi perantara penyewaan apartmen Borneo Bay City Balikpapan karena dianggap tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia dan terancam hukuman penjara 5 tahun tahun dan denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/Angga Palguna

Tersangka WNA asal Tiongkok Jiang Jianwei (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers dugaan tindak pidana keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap WNA asal Tiongkok dengan tuduhan menjadi perantara penyewaan apartmen Borneo Bay City Balikpapan karena dianggap tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia dan terancam hukuman penjara 5 tahun tahun dan denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/Angga Palguna

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin (kedua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers dugaan tindak pidana keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap WNA asal Tiongkok dengan tuduhan menjadi perantara penyewaan apartmen Borneo Bay City Balikpapan karena dianggap tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia dan terancam hukuman penjara 5 tahun tahun dan denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/Angga Palguna

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin (tengah) didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Balikpapan, Doni Purwoko (kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur (kanan) menunjukan sejumlah barang bukti pada konferensi pers dugaan tindak pidana keimigrasian di kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap WNA asal Tiongkok dengan tuduhan menjadi perantara penyewaan apartmen Borneo Bay City Balikpapan karena dianggap tidak sesuai dengan izin tinggal di Indonesia dan terancam hukuman penjara 5 tahun tahun dan denda Rp 500 juta. ANTARA FOTO/Angga Palguna

Berita Terkait