Long Bagun (ANTARA Kaltim) - LSM yang konsentrasi di bidang konservasi mengatakan bahwa dana desa boleh digunakan untuk mendukung pengelolaan perhutanan sosial, sebuah program nasional guna melindungi sekaligus pemanfaatan hutan desa untuk memberdayakan masyarakat.
"Dana desa bisa digunakan untuk mendukung pengelolaan perhutanan sosial karena sudah ada tiga regulasi yang membolehkan," ujar Direktur Konsorsium Kawal Borneo Community Foundation Komunitas Konservasi Indonesia (KBCF-KKI) Warsi, Mukti Ali Azis di Long Bagun, Kamis.
Tiga regulasi itu adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016, kemudian dua peraturan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pertama adalah Peraturan Nomor 4 tahun 2017 dan Peraturan Nomor 19 tahun 2017.
Dana desa diluncurkan karena untuk percepatan pembangunan pinggiran dan sebagai pemberdayaan masyarakat, sementara program perhutanan sosial juga memiliki misi yang sama sehingga dalam pembiayaannya bisa bersinergi dari anggaran dana desa.
Hal itu dikatakan Mukti ketika menjadi narasumber dalam dialog pengelolaan perhutanan sosial di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mahakam Ulu.
Acara ini membahas tentang integrasi rencana pengelolaan hutan kampung ke dalam rencana pembangunan jangka menengah kampung, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Ia mengaku bahwa LSM KBCF-KKI Warsi sudah melakukan pendampingan terkait pengelolaan perhutanan sosial sejak 2015 untuk dua kabupaten, yakni Mahakam Ulu dan Kutai Barat.
Program perhutanan sosial, lanjut dia, sebenarnya dimulai di salah satu kampung sejak 2011, ketika itu Mahakam Ulu belum ada karena memang belum mekar, sehingga saat itu masih masuk wilayah Kutai Barat.
Namun ia bersyukur karena dalam perjalanannya sekitar enam tahun terakhir, ternyata perhutanan sosial di Mahakam Ulu sudah terdapat delapan kampung yang mendapat surat keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelola hutan desa /kampung.
"Kami juga bersyukur bahwa dari delapan kampung tersebut, sudah ada yang menyisihkan sebagian dana desa untuk perhutanan sosial. Sedangkan delapan kampung yang mengelola perhutanan sosial tersebut total luasannya mencapai 27.841 hektare," ucap Mukti. (*)
Dana Desa Boleh Untuk Perhutanan Sosial
Kamis, 30 November 2017 16:06 WIB