Paser (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melantik 432 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 139 desa, 5 kelurahan dan 10 kecamatan.
"Kami sudah melantik sebanyak 432 PPS di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Paser," kata Ketua KPU Paser ,Abdul Qayyim Rasyid, Rabu (17/6)
Dalam pelantikan PPS, katanya,KPU Paser telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau COVID-19 yakni dengan menjaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker.
Ia mengatakan sebelum dilakukan pelantikan KPU Paser telah menggelar rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan, setelah sebelumnya sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
“Pilkada serentak di seluruh Indonesia dijadwalkan pada 9 Desember 2020,” ujar Qayyim.
Dijelaskannya dalam penyelenggaran Pilkada di masa pandemi COVID-19, KPU Paser diharuskan menerapkan protokol kesehatan diantaranya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Terkait pengadaan APD tersebut, diakui Qayyim, KPU Paser masih menunggu arahan dari KPU Pusat.
Saat ditanya terkait anggaran yang dibutuhkan, ia tidak merinci secara detail. Namun diperkirakan kebutuhan APD akan diakomodir Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19.
“Pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran untuk APD melalui Gugus Tugas. Kami sudah komunikasi dengan Gugus Tugas pada saat rapat,” ujar Qayyim.