Sangatta (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di masa pandemi COVID-19 kepada pemuka agama.
Kepala Kantor Kemenag Kutim, Nasrun di Sangatta, Rabu, mengatakan sesuai surat edaran itu, kegiatan peribadatan yang bersifat massal di tempat ibadah diperbolehkan dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Saya ingatkan jangan melupakan syarat ini, khususnya terkait protokol kesehatan karena bahaya pandemi COVID-19 masih terjadi," katanya.
Ia mengatakan rumah ibadah yang dibolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah yang berdasarkan fakta di lapangan, berada di lingkungan aman dari COVID-19.
Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19 dari pihak kecamatan dan desa atau sesuai tingkatan rumah ibadah.
"Pengurus rumah ibadah juga harus memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, serta memberlakukan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah atau tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," ujarnya.
Bupati Kutim Ismunandar menyambut positif penerbitan SE tersebut, sebab saat ini pemkab setempat bisa mengacu surat tersebut dalam menyambut penerapan normal baru.
"Agar aktivitas keagamaan di Kutim bisa berjalan," katanya.
Ia mengaku melalui rapat virtual telah menginstruksikan seluruh camat se-kabupaten itu untuk melonggarkan aktivitas keagamaan di rumah ibadah.
"Pertama kita sepakat mulai masjid dan tempat ibadah lainnya pada pekan ini beraktivitas kembali. Dan pada hari Jumat untuk agama Islam shalat berjamaah, yang kedua kawan-kawan Kristen Prostestan dan Katolik sepakat dimulai hari Sabtu atau Minggu. Untuk tetap memanfaatkan rumah ibadah dahulu," ucap Ismu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim.
Dia menambahkan untuk anak TK/TPA diharapkan menunggu kabar surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Setelah sosialisasi itu, katanya, seluruh pengurus tempat ibadah mengajukan kepada pihak kecamatan atau desa guna mendapatkan surat keterangan yang merekomendasikan bahwa kawasan rumah ibadahnya aman.
"Kita bersepakat surat dari Menteri Agama ini menjadi pedoman kita semua, termasuk protokol kesehatan pun sudah jelas, kita ikuti saja," kata Ismu.