Tenggarong (ANTARA) - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Wabub Kukar) melakukan Penetapan dan Pencabutan Nomor Urut Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kukar sisa masa Bakti Tahun 2016-2021.
Prosesnya dipandu oleh Panlih Wabup Kukar, Ahmad Yani didampingi Sekretaris Panlih, Ridha Darmawan berserta anggota Panlih lainnya, di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong, Rabu (29/4) malam dan disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar, H Sunggono,
Kegiatan berlangsung hingga pukul 23.00 Wita dengan hasil penetapan nomor urut kedua pasang Cawabup Kukar tersebut, yakni H. Djuremie (01) dan H. Chairil Anwar (02) melalui proses pencabutan nomor oleh kedua pasangan yang disaksikan unsur pimpinan dan anggota DPRD Kukar serta Sekda Kukar H. Sunggono yang dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Panlih.
Sebagai bahan informasi, secepatnya Panlih akan kembali menjadwalkan dengan agenda sidang Pemilihan Wabup Kukar sisa masa Bakti 2016-2021.
Panlih lakukan penetapan dan pencabutan Nomor urut Cawabub Kukar
Kamis, 30 April 2020 18:06 WIB