Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Anggota Komisi III DPRD Berau Rudi P Mangunsong SH mengapresiasi dibukanya pos pelayanan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sejak 1 Mei 2012.
"Dengan dibukanya pos ini, masyarakat terbantu mengatasi masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanahan, hak waris, atau hak keperdataan masyarakat, termasuk mengenai persoalan perdata perceraian," kata Rudi P Mangunsong SH di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau Kalimantan Timur, Senin.
Ia menilai, keberadaan pos pelayanan hukum itu akan banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat karena tidak lagi kesulitan memperoleh informasi dan pendampingan soal hukum.
Ia mengakui selama ini masalah hukum kerap menakutkan bagi warga apalagi bagi warga yang tidak memiliki latar pendidikan memadai, serta memiliki kesadaran hukum di bawah standar.
Rudi mengakui secara umum banyak warga terutama yang tidak berpendidikan tidak memiliki pengetahuan hukum mencukupi, baik pidana maupun perdata.
Sementara perlakuan khusus pembentukan pos tertuju pada kasus berbau nuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Rudi, mengakui jika itu dibenarkan mengingat telah sejalan program pemerintah memberantas KKN.
Berkaitan dengan tugas jaksa selaku pengacara negara, lanjut Rudi, dalam hal bantuan dan pertimbangan hukum, pihak Kejaksaan sudah melakukan penandatanganan kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah lembaga, instansi pemerintah dan perusahaan badan usaha milik Negara (BUMN) di antaranya, Polres Berau, Kodim 0902 TRD, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Abdul Rivai Tanjung Redeb, dan PT Pos Indonesia Berau.
"Kami berharap melalui MoU ini Berau ke depan jauh lebih baik, khususnya praktik KKN dapat diminimalisir," harap politikus PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasi Datun), Alma Wiranta SH, juga menjelaskan, sejumlah instansi dan lembaga yang telah memberikan surat kuasa khusus dalam hal pelayanan pendampingan hukum dari Kejari Tanjung Redeb adalah, Bupati Berau, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Camat Kelay, Kapolres, Dandim, Pimpinan PT Pos Indonesia, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispenda Provinsi Kaltim di Berau.
Demikian juga sejumlah instansi lain yang telah mengajukan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari, adalah Dinas Pekejaan Umum Berau, dan PT Pelindo IV UPK Tanjung Redeb. (*)
Anggota DPRD Berau Apresiasi Pos Pelayanan Hukum
Senin, 11 Juni 2012 9:32 WIB