Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Redeb Kabupaten Berau Kalimantan Timur, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, membuka pos pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tanjung Redeb, Alma Wiranta SH, Rabu, mengatakan, pelayanan dan bantuan hukum yang akan diberikan meliputi masalah pertanahan, hak waris, atau hak keperdataan masyarakat, termasuk persoalan perdata perceraian, khusus untuk pelayanan hukum kepada masyarakat.
"Kalau itu berkaitan perdata tanah, kita akan arahkan ke BPN, tapi jika persoalan waris untuk kasus perdata perceraian, itu kita akan arahkan ke Pengadilan Agama, terkait sengketa harta gono-gininya masyarakat yang bersangkutan," katanya.
Demikian halnya dengan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan praktik KKN di sekitarnya, juga dapat mengajukan dan melaporkan temuannya tersebut kepada pihak kejaksaan melalui seksi Datun.
Berkaitan dengan tugas jaksa selaku pengacara negara, lanjut Alma, dalam hal bantuan dan pertimbangan hukum, pihaknya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah lembaga, instansi pemerintah dan perusahaan badan usaha milik Negara, di antaranya Polres Berau, Kodim 0902 TRD, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Abdul Rivai Tanjung Redeb, dan PT Pos Indonesia Berau.
Sementara itu, sejumlah instansi dan lembaga yang telah memberikan surat kuasa khusus dalam hal pelayanan pendampingan hukum dari kejari Tanjung Redeb adalah Bupati Berau, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Camat Kelay, Kapolres, Dandim, Pimpinan PT Pos Indonesia, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispenda Provinsi Kaltim di Berau.
Demikian juga sejumlah instansi lain yang telah mengajukan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari adalah Dinas Pekejaan Umum Berau, dan PT Pelindo IV UPK Tanjung Redeb.
Kerja sama pelayanan dan pendampingan hukum antara Diskoperindag dengan Kejari dalam urusan pengembalian uang negara sebesar lebih kurang Rp3 miliar, yang dikeluarkan melalui program Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2005, sampai 2007 yang hingga kini masih macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Cabang Berau.
Selain itu, juga persoalan perdata gua sarang burung wallet terkait gugatan pihak pengelola gua sarang burung wallet Gua Kulat di Merapun, Kecamatan Kelay.
Pengelola gua sarang burung walet Kullat, H Abdul Rahman Ismail telah melayangkan gugatan kepada beberapa pihak terkait antara lain, Pemkab, Polres, Kejaksaan, Camat setempat dan Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Berau terkait persoalan perdata gua kulat.
"Saat ini kami di seksi Datun sedang fokus terhadap pendampingan hukum terkait UKM dan Gua sarang burung wallet tersebut," katanya. (*)