Samarinda (ANTARA) - Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur telah melakukan deklarasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) agar ke depan hak-hak anak terpenuhi, baik hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan, hak kesehatan, dan lainnya.
"Deklarasi dilakukan oleh Bupati Mahulu (Mahakam Ulu) Bonifasius Belawan Geh, bertepatan dengan HUT Ke-6 Mahulu beberapa hari lalu," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Kaltim Halda Arsyad di Samarinda, Kamis.
Deklarasi oleh bupati juga diikuti Ketua DPRD Mahulu,Novita Bulan, Wakil Ketua DPRD Mahakam Ulu Tiopilus Hanye, Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu, Yohanes Avun, Kapolres Kutai Barat AKBP Roy S Putra.
Selain itu, Dandim 0912/Kutai Barat Letkol Inf Anang Sofyan Effendi, Dansatgas Yonif Raider 303/SSM Letkol Inf Taufik Ismail, Kejari Kutai Barat Wahyu Triantomo, dan sejumlah pejabat di lingkungan pemkab setempat.
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, bupati setempat berharap seluruh gugus tugas KLA yang akan terbentuk, berkomitmen memfokuskan perhatian terhadap tumbuh kembang anak di seluruh Mahakam Ulu yang tersebar di 50 kampung.
Didampingi Noer Adenany, selaku Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Halda mengatakan Pemprov Kaltim terus berupaya mendorong percepatan pembangunan melalui KLA.
Ia menjelaskan tujuan pembentukan KLA untuk mewujudkan pelayanan terbaik bagi anak, agar terwujud Indonesia Layak Anak (Idola) pada 2030.
Ia menuturkan bahwa lima klaster hak anak yang harus dipenuhi sampai kabupaten/kota disebut layak anak, yakni hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, hak perlindungan khusus.
"Pemprov Kaltim terus mendorong kabupaten/kota di Kaltim untuk melakukan pengembangan KLA di wilayahnya masing-masing. Kami siap memberikan advokasi dan sosialisasi yang intensif melalui gugus tugas KLA sebagai upaya percepatan pembangunan," ujar Adenany.