Penajam (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan fisik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang sedang berjalan pada tahun anggaran 2019.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhajir di Penajam, Kamis, mengatakan, BPK sedang melakukan pemeriksaan pekerjaan khusus kegiatan fisik yang dilakukan oleh penyedia jasa atau pihak ketiga.
"BPK melakukan pemeriksaan fisik itu selama 40 hari, dan pemeriksaan dijadwalkan akan berakhir pada 22 November 2019. Jadi belum ada kesimpulan dari pemeriksaan itu," ujarnya.
"Tim BPK juga turun langsung ke lapangan, dan biasanya perbaikan kesimpulan pemeriksaan pekerjaan fisik itu lebih kepada koreksi dan perbaikan pekerjaan yang dilakukan penyedia jasa," ucap Muhajir.
BPK juga memanggil pengawas dan konsultan proyek bersangkutan untuk meminta penjelasan setelah melakukan pemeriksaan pekerjaan kegiatan fisik di lapangan.
Pemeriksaan BPK tersebut lebih kepada kegiatan fisik untuk mengetahui kemajuan pengerjaan proyek yang sedang berjalan pada 2019, yang dilakukan oleh pihak ketiga.
"Pemeriksaan itu untuk mengetahui sejauhmana kemajuan pekerjaan fisik dan pekerjaan di lapangan yang dilakukan penyedia jasa itu, serta terkait pengawasan," kata Muhajir.
Pemeriksaan pengerjaan kegiatan fisik yang dilakukan BPK tersebut, menurut dia bertujuan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan fisik para kontraktor pelaksana proyek.
Ada dua tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari BPK itu, lanjut dia yakni pemeriksaan fisik di lapangan dan administrasi.
Setelah pemeriksaan di lapangan, dilanjutkan tahapan klarifikasi hasil pemeriksaan lapangan dengan pihak ketiga selaku pelaksana dalam kegiatan.
Sejauh ini proses kegiatan pemeriksaan kegiatan fisik yang dilakukan BPK tersebut, tambah Muhajir berjalan dengan lancar, dimana penyedia jasa proaktif hadir dalam pemeriksaan.