Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan bahwa omnibus law perpajakan semakin menekankan sistem self assessment sehingga mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk mandiri yaitu menghitung, melaporkan kewajiban pajaknya, dan membayarnya sendiri.
Suryo mengatakan hal tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan secara menyeluruh yang akan dilakukan dengan memanfaatkan adanya teknologi serta bentuk kepercayaan pemerintah terhadap WP dalam memenuhi kewajibannya.
“Ini berbasis self-assessment jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital tersebut sehingga kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan,” katanya di Jakarta, Sabtu.
Hal tersebut semakin ditekankan pada omnibus law perpajakan sebab menurut Suryo saat ini WP di Indonesia masih cenderung membayar pajak secara manual yaitu dengan datang ke kantor pajak pratama daripada melalui laman resmi DJP.
“Kemajuan transaksi dan teknologi kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi yang lama untuk mengadress, menangkap segala transaksi yang sekarang ini sudah memunculkan varian-varian baru, yang barang kali tidak terpikirkan dengan kondisi UU atau regulasi yang kita miliki sekarang,” katanya.
Suryo menuturkan pajak yang terutang dipercayakan kepada WP melalui dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan secara online sehingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memproses laporan yang masuk dengan melihat apakah ada laporan yang belum disampaikan atau pajak yang belum dibayarkan.
“Ini esensi dasar sistem perpajakan yang jika kami mendapatkan informasi dari pihak lain tentang ada sesuatu yang kurang dilaporkan, kurang dibayarkan WP baru kami melakukan pengawasan,” katanya.
Suryo berharap melalui adanya omnibus law perpajakan tersebut diharapkan mampu menjadi stimulus untuk menambah penerimaan pajak.
“Pajak merupakan tulang punggung negara dan lebih penting lagi dukungan kami mengawasi perpajakan di samping reformasi kami juga memberi kemudahan pelayanan wajib pajak,” ujarnya.
Tak hanya itu, melalui berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah kepada WP terutama WP Badan juga diharapkan dapat mendongkrak iklim investasi di Indonesia sehingga akan menambah penerimaan negara yang dapat dilihat dari bertambahnya nilai PDB Tanah Air.
"Mungkin pernah mendengar bahwa pemerintah sedang merumuskan UU yang nantinya akan memberikan kemudahan, terkait tidak hanya pajak penghasilan, PPn, dan juga terkait sanksi yang ada di ketentuan umum dan aturan perpajakan kita jadi ada kemudahan,” katanya.
Dirjen Pajak sebut omnibus law jadikan WP mandiri
Sabtu, 16 November 2019 8:01 WIB
Ini berbasis self-assessment jadi bisa menangkap pemungutan pajak melalui transaksi digital tersebut sehingga kami belum melakukan apa-apa dan tidak akan melakukan apa-apa sampai surat pemberitahuan tahunannya disampaikan,