Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
memastikan sebanyak 272 nama orang Indonesia yang tercantum dalam
dokumen "Panama Papers" telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari identifikasi data Panama hingga 12 Mei, nama yang telah
diidentifikasi mempunyai NPWP sebanyak 272," kata Direktur Jenderal Ken
Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Ken menjelaskan dari 272 nama tersebut, Wajib Pajak yang sudah
melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah sebanyak 225.
Ia menambahkan Direktorat Jenderal Pajak juga menelusuri 137 Wajib
Pajak yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat
Tagihan Pajak (STP) terkait nama orang Indonesia yang tercantum dalam
dokumen "Panama Papers".
Selain itu, kata Ken, para Wajib Pajak yang telah mendapatkan
himbauan melalui surat, karena penelusuran lebih lanjut dokumen "Panama
Papers", mencapai 78 nama.
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak sedang menelusuri
nama-nama orang Indonesia dalam "Panama Papers" yang totalnya mencapai
1.038 Wajib Pajak yang terdiri dari 28 perusahaan dan 1.010 orang
pribadi.
"Dari 1.038, sudah 800 yang telah dilakukan identifikasi, ini kita
lakukan cross check, karena banyak alamat yang tidak jelas atau
menggunakan nama istrinya. Padahal subyek dan obyek pemungutan pajak
harus jelas," kata Ken.
Ken mengatakan pihaknya akan terus menelusuri nama-nama tersebut,
bahkan kemungkinan juga melakukan kajian di luar "Panama Papers", karena
menurut data yang diperoleh dari sesama anggota G20 terdapat 6.500
orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak. (*)
272 Nama di "Panama Papers" Miliki NPWP
Jumat, 13 Mei 2016 11:57 WIB