Balikpapan (Antaranews Kaltim) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara meningkatkan kualitas pelayanan dengan memberikan perlakuan istimewa kepada para wajib pajak.
"Kami perlakukan istimewa para wajib pajak, yang bayarnya mudah dan tepat waktu," kata Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya di Balikpapan, Kaltim, Selasa.
Bayar mudah dimaksud artinya wajib pajak disiplin melaporkan kegiatannya yang dikenai pajak dan membayarnya segera.
Menurut Samon, perlakuan istimewa itu diberikan karena para wajib pajak ini adalah pahlawan.
Mereka turut membangun negara melalui setoran pajak yang digunakan sepenuhnya untuk pembangunan, membiayai proyek-proyek infrastruktur hingga menjaga keamanan dan keutuhan negara.
"Perlakuan istimewanya dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran dan bila diperlukan akses kepada informasi perpajakan. Bahkan bisa minta keringanan pajak," tambah Samon.
Untuk memberi pelayanan istimewa itu juga seluruh instansi di bawah Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan lebih maksimal lagi.
Kanwil DJP Kaltimra menyamakan langkah dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
"Jadi, misalnya ada pengusaha yang harus bayar bea dan cukai, tapi belum punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mereka tidak akan kami suruh urus dulu NPWP, tapi kami yang uruskan itu," kata Kepala Kanwil DJBC Kaltim Agus Sudarmadi.
Dengan demikian, pihaknya menjanjikan tidak ada lagi wajib pajak yang dipingpong, disuruh kesana kemari hanya untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.
"Tahun ini adalah tahun sinergi, terutama sinergi antarkantor DJP, antarinstansi di Kementerian Keuangan, antarpemerintah pusat dan daerah," ujar Samon Jaya.
Pada tahun 2017, penerimaan Kanwil DJP Kaltimra mencapai 79,12 persen dari target yang dibebankan, sementara tahun 2018 ini diharapkan bisa mencapai 100 persen.(*)
DJB Kaltimra beri perlakuan istimewa wajib pajak
Selasa, 13 Maret 2018 21:31 WIB