Penajam (ANTARA) - Gaji guru honorer Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama negeri maupun swasta akan dinaikan menjadi lebih kurang Rp2 sampai Rp2,5 juta atau tergantung masa kerja dan pendidikan terakhir.
"Kebijakan menaikan gaji guru honorer sempat tertunda awal 2019," kata Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Jumat.
"Kenaikan gaji honorer itu diakomodir pada APBD Perubahan 2019. Jadi kenaikan gaji guru honorer dibayarkan setelah APBD Perubahan 2019 disahkan," ujarnya.
Kenaikan gaji guru non-pegawai negeri sipil (non-PNS) atau honorer tersebut, menurut Alimuddin, telah dialokasikan untuk empat bulan pada APBD Perubahan 2019.
Selain tenaga pendidik atau guru honorer, tenaga tata usaha honorer, mulai jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama negeri maupun swasta juga dinaikan gajinya menjadi berkisar Rp1,7 sampai Rp2,3 juta, tergantung masa kerja dan pendidikan terakhir.
Gaji tenaga tata usaha berstatus tenaga harian lepas (THL) tersebut telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2019.
Diupayakan pada bulan ini (Agustus 2019) lanjut Alimuddin, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) sudah bisa ditandatangani, sebab tinggal penyesuaian.
"Anggaran tambahan kenaikan gaji guru dan tenaga tata usaha honorer dialokasikan pada APBD Perubahan 2019 lebih kurang Rp7,11 miliar," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Muhajir ketika ditemui terpisah.
"Rp2,879 miliar untuk tambahan kenaikan gaji guru dan tenaga tata usaha honorer di sekolah negeri, serta Rp4,231 miliar untuk tambahan kenaikan gaji guru dan tenaga tata usaha honorer di sekolah swasta," ujarnya.
Tenaga pendidik atau guru serta tenaga tata usaha honorer jenjang TK, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara selama ini hanya menerima gaji sekitar Rp500 hingga Rp800 ribu setiap bulan.
Penghasilan guru serta tenaga tata usaha honorer yang disesuaikan dana bantuan operasional sekolah daerah atau bosda yang diterima masing-masing sekolah tersebut dinilai sangat minim dan memprihatinkan.
Pemkab Penajam naikan gaji guru honorer Rp2-Rp2,5 Juta
Jumat, 16 Agustus 2019 21:12 WIB
Kenaikan gaji honorer itu diakomodir pada APBD Perubahan 2019. Jadi kenaikan gaji guru honorer dibayarkan setelah APBD Perubahan 2019 disahkan