Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) atau "nota kesepahaman" guna mempercepat permasalahan tanah milik Pemerintah daerah di pendopo kabupaten.
Pembubuhan tanda tangan dilakukan Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser Sofia Rachman.
"Kerjasama ini untuk menyelesaikan permasalahan tanah, khususnya tanah milik pemerintah yang belum terselesaikan. Harapannya dengan kerjasama dengan BPN benar-benar bisa membantu menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Bupati Paser Yusriansyah Syrakawi di Tanah Grogot,Rabu (19/6).
Ia mengatakan kerjasama ini dilakukan guna mempercepat penangangan persoalan tanah milik pemerintah khususnya dalam percepatan registrasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Paser.
Bupati Yusriansyah mengungkapkan berdasarkan data dari BPN, terdapat 1.404 bidang aset pemerintah daerah yang belum terdaftar. Sejak tahun 1970 hingga 2013. Selain itu masih banyak aset tanah pemerintah yang belum dimasukkan ke dalam sistem BPN.
Dia berharap dengan adanya kerjasama, aset pemerintah Kabupaten paser berupa tanah dapat diregistrasi dengan teratur dan baik. Karena nilai aset untuk tanah cukup besar.
"Diharapkan tanah-tanah milik pemerintah daerah ada sertifikatnya karena ini rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.
Selanjutnya usai melakukan penandatangan MoU Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi membagikan 100 sertifikat tanah kepada warga.
Terkait pemberian sertifikat kepada 100 pemilik tanah, Bupati berharap seluruh masyarakat Paser dapat memiliki sertifikat atas tanah yang menjadi miliknya.
"Diharap semua warga Paser nantinya memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional," kata Bupati Yusriansyah.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Nasional Paser Sofia Rachman menyambut baik kerjasama dengan pemerintah Kabuaten Paser.
“Kami menyambut baik kerjasama ini, harapannya kedepan semua tanah di Kabupaten Paser, termasuk tanah milik pemerintah sudah bersertifikat,” katanya.
Pada tahun 2019, kata Rachman, BPN telah melakukan pendaftaran tanah seluas 224.385 hektare atau baru 19 persen dari luas Kabupaten Paser yaitu 1.161.396 hektare. Sementara pemerintah pusat menargetkan tahun 2025 semua tanah sudah disertifikasi.
Rachman menjelaskan tahun 2019 Kabupaten Paser mendapat alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 10 ribu bidang, kegiatannya ditetapkan di Kacamatan Kuaro, bersumber dari bank dunia, pengukurannya akan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
"Saat ini sedang proses di kementerian, sehingga pada Juli 2019 dapat dilaksanakan kegiatannya,” terangnya.
Melalui APBN Paser juga dapat alokasi 2.700 bidang, yang kegiatannya dipusatkan di Desa Modang dalam rangka terciptanya desa lengkap. Kantor pertanahan juga berkontribusi membantu Pemkab Paser untuk PAD dari BPHTB , melalui kegiatan pendaftaran peralihan hak dan pendaftaran SK hak.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2018 terhimpun Rp799 Juta. Adapun data hingga Juni 2019 mencapai Rp6 miliar lebih,” kata Rachman. (MC Kominfo Paser)