Tenggarong, Kaltim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur, meningkatkan mutu perencanaan pembangunan dengan berorientasi kebijakan kewilayahan, yakni mengoptimalkan peran camat untuk melengkapi data pendukung.
"Perencanaan partisipatif harus melibatkan semua pihak yang terkait terhadap pembangunan, untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki di tiap wilayah kecamatan," ujar Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono, saat memimpin giat Pra-Forum Perangkat Daerah secara hybrid di Tenggarong, Selasa.
Forum ini digelar karena Pemkab Kukar telah menyelesaikan musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di masing-masing kecamatan, sehingga untuk merumuskan perencanaan tingkat kabupaten, tetap diperlukan masing-masing dan data pendukung sebelum kebijakan diputuskan.
Sunggono menyatakan, dengan membangun sinkronisasi kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan kewilayahan melalui penguatan proses partisipatif, dapat dilakukan penajaman analisis permasalahan berdasarkan data dan informasi valid, aktual, dan berbasis kebutuhan.
Dalam hal ini, pihaknya mengoptimalkan peran camat sesuai dengan tugas camat seperti yang disebut dalam UU Nomor 23 tahun 2014, yakni untuk koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan.
Proses selanjutnya adalah melakukan penguatan kecamatan dalam proses pembangunan wilayah, yaitu mendorong kecamatan dalam penyediaan data-data pembangunan yang valid dan aktual.
Kemudian melakukan optimalisasi pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, sesuai dengan kebutuhan daerah, potensi dan karakteristik wilayah, mengintegrasikan kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam satu kesatuan sistem kebijakan yang terintegrasi melalui efektifitas dan efisiensi.
"Sedangkan untuk perangkat daerah, hal yang harus diperhatikan adalah mencermati seluruh usulan masyarakat yang telah dibahas pada tingkat kecamatan, selanjutnya ditelaah dan diverifikasi berdasarkan pendekatan teknis," katanya.
Ia melanjutkan pendekatan teknis saja tidak cukup, namun harus dikuatkan dengan prinsip pemerataan dan kebijakan pembangunan yang berkeadilan, serta memastikan usulan sejalan dengan target kinerja yang tertuang dalam dokumen rencana daerah dan perangkat daerah.