Samarinda (ANTARA) - Kuasa hukum Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) Rima Rantika Sari membantah tuduhan perampasan lahan milik Kelompok Tani Busang Dengen (KTBD) di Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"KDSM adalah badan hukum koperasi yang sah, didirikan berdasarkan Akte Pendirian Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari Nomor 81 tertanggal 17 Januari 2020 dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001898.AH.01.26 Tahun 2020," sebut Rima di Samarinda, Minggu.
Rima menjelaskan, KDSM merupakan transformasi dari KTBD yang dibentuk pada tahun 2007 dan memiliki 41 anggota petani.
Rima menjelaskan, Jubin Tusau merupakan Ketua KTBD yang sah sejak awal berdirinya kelompok tersebut. Nama dan tanda tangan Jubin tercantum dalam Surat Pernyataan Pengesahan Tanah Nomor 100/62/REK-Cmt/01 tertanggal 29 Januari 2008 sebagai Ketua KTBD.
Kemasi Liu yang menggugat pihaknya atas nama kelompok petani Busang Dengen, tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota KTBD dan diketahui bukan warga Desa Long Pejeng.
Rima menjelaskan, pada tahun 2009, KTBD mulai berupaya menyelesaikan sengketa tanah dengan PT Hamparan Perkasa Mandiri (PTHPM) seluas 224 hektar. Karena ketidakmampuan pengurus KTBD, Jubin Tusau selaku ketua KTBD meminta bantuan Lembaga Ketahanan Adat Dayak Kutai Provinsi Kalimantan Timur (LKA-DAYAKU) untuk mengurus sengketa tersebut.
LKA-DAYAKU kemudian menunjuk Kemasi Liu sebagai individu yang membantu penyelesaian masalah. Jubin Tusau memberikan surat kuasa tertanggal 22 Agustus 2009 kepada LKA-DAYAKU yang diwakili Kemasi Liu untuk mengurus sengketa tanah tersebut.
"Sejak awal, KTBD hanya menunjuk Kemasi Liu sebagai individu yang menerima kuasa untuk membantu menyelesaikan sengketa tanah, tidak pernah mengangkatnya sebagai ketua," jelas Rima.
Namun, di luar kewenangannya, Kemasi Liu mengangkat dirinya sebagai ketua KTBD. Hal ini sedang menjadi materi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sangatta.
Hingga Rapat Anggota Luar Biasa KTBD pada 14 Oktober 2019, Kemasi Liu tidak berhasil menyelesaikan sengketa lahan dengan PTHPM. Bahkan, sejak 2013, Kemasi Liu memanen tandan buah segar kelapa sawit di atas lahan sengketa tanpa melapor dan membagi hasil kepada anggota KTBD.
Karena tindakan Kemasi Liu yang merugikan KTBD, pengurus dan anggota mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa pada 14 Oktober 2019. Rapat tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban Kemasi Liu dan meluruskan kembali jalannya KTBD.
"Kemasi Liu telah diundang berulang kali untuk menghadiri rapat tersebut, namun tidak hadir," ungkap Rima.
Dalam rapat tersebut, anggota KTBD yang hadir memutuskan untuk meningkatkan status KTBD menjadi badan hukum koperasi dengan nama KDSM. Tujuannya adalah menyelesaikan sengketa tanah dengan PTHPM dan menjalin kerjasama kemitraan plasma.
"Sejak saat itu, bidang tanah yang disengketakan dialihkan hak dan kewajibannya kepada KDSM," jelas Rima.
KDSM berhasil menyelesaikan sengketa tanah dengan PTHPM dan menjalin kerjasama kemitraan plasma seluas 224 hektar. Kerjasama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara KDSM dan PTHPM Nomor 012/HPM/P-R04-SK/IX/20 tertanggal 25 September 2020.
"Pihak koperasi senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan meminta semua pihak untuk melakukan hal yang sama," tutup Rima.
Sebelumnya, hibah lahan kelompok Tani Busang Dengen di Kabupaten Kutai Timur seluas 560 hektar oleh Koperasi Dema Sinar Mentari kepada perusahaan tambang PT Sembada Wangi Pertiwi (SWP) dan PT Hamparan Mandiri Perkasa (HPM) menimbulkan polemik karena tanpa persetujuan dari para petani.
"Saya menilai hibah ini sebagai sesuatu yang tidak lazim," kata Kepala Desa Long Pejeng, Kabupaten Kutai Timur Krispensius di Kutai Timur, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan lahan Kelompok Tani Busang Dengen tersebut merupakan sumber penghidupan bagi 83 anggota kelompok tani itu, kini terancam setelah dihibahkan oleh Koperasi ke pihak perusahaan tambang.