Paser (ANTARA) - DPRD Paser bersama pemerintah daerah menggelar rapat membahas draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Raperda perubahan ini merupakan usulan pemerintah daerah yang berisi peningkatan status tipologi, perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Ketua Pansus I Basri Mansyur, di Tanah Grogot, Senin.
Perubahan nomenklatur, tersebut pada Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) yang akan berubah menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, sedangkan peningkatan status tipologi diterapkan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah yaitu menjadi tipologi A.
Selain itu, kata Basri pada bidang Urusan Pengembangan Penelitian akan berubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang akan tergabung dalam urusan perencanaan dan Dinas Ketahanan Pangan akan diubah menjadi Dinas Pangan..
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setdakab Paser Arif Mediastomo mengungkapkan perubahan nomenklatur dan peningkatan tipologi tersebut dilatarbelakangi oleh amanat peraturan perundang-undangan dan beberapa pertimbangan teknis.
"Perubahan nomenklatur Disdamkar dilaksanakan berdasarkan amanat Permendagri Nomor 16 tahun 2020 sedangkan perubahan Urusan Pengembangan Penelitian menjadi BRIDA merupakan amanat Permendagri nomor 7 tahun 2023," katanya.
Terkait perubahan tipologi, Arif menjelaskan bahwa potensi bencana Kabupaten Paser yang cukup tinggi, luas wilayah, beban kerja dan efisiensi koordinasi antar BPBD dengan perangkat Daerah lainnya menjadi pertimbangan adanya peningkatan status tipologi tersebut.
"Kabupaten Paser memiliki potensi bencana yang cukup tinggi, urutan 304 dari sekitar 500 Kabupaten/kota. Kami bagian organisasi bersama perangkat daerah pengampu juga sudah melakukan koordinasi dengan kementerian, BRIN, BNPB, termasuk pemerintah provinsi," jelas Arif.
Selanjutnya, Perubahan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan merupakan amanat dari Peraturan badan taman Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang pangan.
"Pada peraturan disebut bahwa perubahan harus dilakukan paling lambat satu tahun. Dengan adanya rencana perubahan Perda ini, perubahan nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan dapat diikutsertakan," tuturnya.(Adv)