Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat membahas upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari berbagai sektor dalam rapat bersama di gedung dewan, Senin (31/8).

Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan setempat menggelar rapat membahas upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari berbagai sektor.
Rapat dipimpin anggota DPRD Kabupaten Paser, Syukran Amin dan didampingi sejumlah anggota DPRD lainnya serta dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Paser, Sukma Arna Saputra , di Gedung Tanah Grogot , Senin (3/8).

Ia mengatakan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal penting karena jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

"Yang perlu kita pastikan adalah pekerja di Paser mendapatkan perlindungan. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya, pekerja justru tidak memiliki jaminan," kata Syukran.

Menurut dia, DPRD perlu memahami secara lebih mendalam mekanisme perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk batasan dan kriteria kecelakaan kerja yang menjadi tanggungan program.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mempertanyakan cakupan perlindungan terhadap kecelakaan yang terjadi ketika pekerja sedang melaksanakan pekerjaannya maupun dalam perjalanan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan.

Hal itu dinilai penting agar pekerja maupun pemberi kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai hak, kewajiban dan prosedur ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

Lanjut Syukran selain persoalan kecelakaan kerja, DPRD Paser turut membahas kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi.

Sektor konstruksi menjadi perhatian karena memiliki karakter pekerjaan dengan risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Karena itu, kepastian kepesertaan dan pemenuhan kewajiban iuran dinilai penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan selama berada dalam lingkungan pekerjaan.

Sebelumnya, DPRD Paser menerima paparan BPJS Ketenagakerjaan mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan, manfaat perlindungan serta pelayanan kepada peserta.

Pembahasan diarahkan pada bagaimana memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau pekerja secara lebih luas, baik pekerja formal maupun pekerja pada sektor lainnya.

"Secara umum, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui sejumlah program, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan kategori kepesertaan," kata Sukma Arna Saputra.

Menurutnya perluasan perlindungan pekerja tersebut sejalan dengan upaya yang sebelumnya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Dikemukakannya pada April 2026, Pemkab Paser dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas penguatan sinergi untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di daerah. Pemkab Paser saat itu mendorong pelaku usaha memberikan perlindungan kepada pekerjanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebelumnya, Kabupaten Paser juga memiliki catatan capaian dalam perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Paser meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Kalimantan Timur untuk kategori pemerintah daerah dengan capaian Universal Coverage Jamsostek sebesar 90,43 persen. (Adv DPRD Paser).

 



Pewarta: R. Wartono
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026