Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan pada sidang paripurna, senin (20/7), tahapan selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat Pansus

Paser (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser segara melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan pada sidang paripurna, senin (20/7), tahapan selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat Pansus,” kata Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, di Tanah Grogot, Selasa (21/7).

Dia mengatakan, pembahasan melalui panitia khusus dilakukan untuk mencermati seluruh substansi perubahan sehingga Perda yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

"Raperda ini akan dibahas secara lebih mendalam oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah agar seluruh materi yang menjadi hasil evaluasi pemerintah pusat dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan persetujuan bersama," katanya.

Sebelumnya pada rapat paripurna DPRD,  Wakil Bupati Paser Ihwan Antasari menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mengenai perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ihwan, perubahan Perda itu merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan adanya penyesuaian sejumlah ketentuan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Pemerintah daerah berkomitmen menyempurnakan regulasi ini agar memiliki kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah," kata Ihwan.

Sekadar diketahui fraksi - fraksi di DPRD Paser  yang menyetujui adanya perubahan Perda  No.1 Tahun 2024  itu yakni  Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Melalui perubahan Perda tersebut, pemerintah daerah berharap kebijakan perpajakan dan retribusi di Kabupaten Paser semakin selaras dengan ketentuan pemerintah pusat, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah.  (Adv DPRD Paser)



Pewarta: R. Wartono
Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026