Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyiapkan tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT) setelah pekan lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organi
Paser (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyiapkan tindak lanjut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT) setelah pekan lalu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal.
Ketua Pansus I DPRD Paser Ilcham Halid mengatakan tindak lanjut pembahasan akan diarahkan pada pendalaman materi dan penajaman pasal-pasal dalam raperda berdasarkan masukan yang disampaikan OPD dan instansi terkait.
“Semoga nanti rapat-rapat berikutnya akan lebih teknis lagi dan memastikan tidak ada redaksi yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi serta tetap relevan dengan kondisi daerah,” kata IIcham, Rabu (2/9).
Menurut Ilcham, setelah RDP tersebut, seluruh OPD dan instansi yang terlibat diminta menyampaikan masukan secara tertulis sebagai bahan penyempurnaan materi Raperda PKT.
Masukan tertulis tersebut selanjutnya akan dikaji Pansus I untuk melihat kembali substansi raperda, terutama yang berkaitan dengan integrasi data kemiskinan, pembagian kewenangan serta sinkronisasi program penanggulangan kemiskinan lintas sektor.
Ilcham mengatakan pembahasan berikutnya akan dilakukan lebih teknis dengan mencermati pasal demi pasal. Langkah tersebut diperlukan agar raperda yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan sesuai kondisi daerah.
“Percepatan pembahasan harus tetap diimbangi dengan ketelitian. Kita ingin memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan data menjadi salah satu bagian yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan lanjutan. Data yang akurat dan terintegrasi diperlukan agar berbagai program penanggulangan kemiskinan pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pembahasan mengenai data tersebut juga akan diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis data dalam pelaksanaan program pemerintah.
Pansus I juga akan melihat keterkaitan antara program yang dijalankan masing-masing OPD sehingga penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Paser tidak berjalan secara parsial.
“Jangan sampai programnya berjalan sendiri-sendiri. Harus ada keterpaduan dan pembagian peran yang jelas sehingga intervensi pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” kata Ilcham.
Setelah menerima dan mengkaji masukan tertulis dari OPD serta instansi terkait, Pansus I selanjutnya akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menyempurnakan materi Raperda PKT.
Tahapan tersebut diharapkan dapat memperjelas substansi regulasi sekaligus memastikan raperda memiliki keterkaitan yang kuat dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Paser.
Pansus I menargetkan pembahasan dapat terus berjalan secara intensif hingga seluruh materi raperda dinilai matang dan siap memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Dengan tindak lanjut tersebut, Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi mampu menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan kemiskinan secara lebih terarah, terukur dan tepat sasaran.(Adv DPRD Paser)
Pewarta: R. WartonoEditor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.