Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menginstruksikan pembentukan tim khusus untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) dalam menjelang penyambutan bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim Munawwar di Samarinda, Selasa, menjelaskan bahwa penertiban ini dikoordinasikan oleh masing-masing kabupaten/kota melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan.
"Surat edaran tersebut akan menjadi dasar hukum bagi tim khusus yang dibentuk di setiap kabupaten/kota untuk melakukan penertiban THM," ujarnya.
Munawwar mencontohkan Kota Bontang telah mengambil langkah lebih awal dengan membentuk tim khusus dan memulai operasi penertiban sejak sepekan lalu. Tim tersebut memiliki jadwal operasi yang telah ditetapkan hingga setelah Idul Fitri nanti.
"Beberapa kabupaten/kota lain juga sudah mulai mengeluarkan surat edaran, meskipun ada beberapa yang masih dalam proses karena adanya transisi pejabat baru," ujarnya.
Munawwar mengatakan tim khusus ini terdiri dari gabungan personel Satpol PP, TNI, dan Polri yang jumlah personel dikerahkan tidak dibatasi, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
"Yang jelas, mereka sudah memiliki tim yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota karena wilayahnya kan ada di kabupaten/kota," ujarnya.
Selama bulan Ramadhan, kata dia, seluruh THM di Kaltim diwajibkan untuk tutup. Selain itu, tempat-tempat penginapan juga akan diperiksa untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar norma agama dan sosial.
"Jika masih ada THM yang buka selama Ramadhan, pemerintah kabupaten/kota akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sanksi bisa berupa teguran, penyegelan, hingga pencabutan izin usaha," ujar Munawwar.
Dia mengatakan penertiban tersebut tidak hanya menyasar THM, tetapi juga tempat-tempat hiburan lain seperti karaoke.
Munawwar menekankan bahwa semua aktivitas yang melanggar kaidah agama dan peraturan daerah, terutama selama bulan Suci Ramadhan akan ditindak secara tegas.