Jadi pejabat Disdukcapil saat di luar kantor, dalam posisi jam kerja, tetap bisa menandatangani dokumen. Karena tingkat pekerjaan di instansi tersebut cukup tinggi,Paser (ANTARA) - Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Statistik dan Persandian Kabupaten Paser membuat aplikasi untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
“Aplikasinya sudah digunakan Disdukcapil," Kata Kabid Aplikasi dan Informatika Kominfo Paser Joko Santoso, Selasa (28/5).
Sejumlah aplikasi yang sudah diserahkan dan digunakan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Paser diantaranya antrean online, pendistribusian data kependudukan, dan tanda tangan elektronik untuk pejabat Disdukcapil.
“Jadi pejabat Disdukcapil saat di luar kantor, dalam posisi jam kerja, tetap bisa menandatangani dokumen. Karena tingkat pekerjaan di instansi tersebut cukup tinggi,” ucap Joko.
Kominfo Paser lanjut Joko berencana membuat sejumlah program seperti e-puskesmas dan e-kecamatan. “Selain itu ada e-office untuk memudahkan surat menyurat di dalam instansi,” kata Joko.
Setiap tahunnya, Kominfo Paser menurut Joko harus mengeluarkan satu produk aplikasi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memudahkan pelayanan publik, maupun untuk Kominfo itu sendiri.
“Untuk membuat website dan aplikasi OPD perlu ada Perjanjian Kerja Sama agar ada komitmen untuk menyukseskan program atau aplikasi yang direncanakan,” kata Joko. (MC Kabupaten Paser)
Pewarta: R. WartonoEditor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.