Paser (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Paser membentuk Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) guna memantau segala aktivitas orang asing yang tinggal di daerah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Katsul Wijaya mengatakan tujuan dibentuknya Timpora untuk membangun sistem pengawasan dan pelaporan orang asing secara berkesinambungan.
"Dengan Timpora ini pengawasan orang asing bisa efektif," kata Katsul di Tanah Grogot, Senin (15/4).
Ia mengatakan berdasarkan catatan pemerintah daerah saat ini ada 36 (Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja dan bermukim di Kabupaten Paser.
Menurut Katsul berdasarkan pantauan Timpora, selama ini belum ada WNA yang mencurigakan atau membahayakan masyarakat Kabupaten Paser.
"Ada 35 WNA asal Korea dan 1 WNA asal Brazil. Mereka memiliki identitas lengkap, dan belum ditemukan adanya WNA yang mencurigakan dan yang dapat mengganggu Kamtibmas," ujarnya.
Disebutkan Katsul, di Kabupaten Paser terdapat beberapa perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha, maka sangat wajar jika terdapat WNA yang bekerja dan bertempat tinggal di sekitar perusahaan beroperasi.
Dikemukakannya kehadiran WNA tidak bisa dilarang, ada hukum yang mengatur tentang keluar masuknya WNA di daerah. Oleh karena itu, Pemkab Paser tetap memberikan pelayanan baik kepada mereka.
Katsul menambahkan Timpora memiliki tugas melakukan pengawasan orang asing, baik secara mandiri, terpadu dengan melibatkan instansi terkait. (MC Kominfo Paser)