Jakarta (ANTARA) - Bandar besar Narkoba berinisial LC (28) yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkotika senilai Rp2,8 miliar, terancam hukuman mati.
"(Ancaman hukuman) minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edi Suprayitno di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis.
Tersangka LC dijerat dengan primer Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2019 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika.
Ancaman dari pasal di atas adalah hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti, yaitu 1.570 gram sabu-sabu, 162 butir ekstasi, 200 butir pil happy five (H5), 11,95 gram ganja dan 5 gram heroin.
"Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu-sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta, jadi total Rp2,8 miliar," kata Edi.
Tersangka LC juga terbukti positif mengonsumsi narkoba. Hal itu berdasarkan hasil tes urinenya.
Edi mengatakan tersangka juga pernah ditahan dengan kasus yang sama. LC bebas dari penjara pada 2012 silam.
Tersangka LC ditangkap di daerah Kramat Jati, Jakarta Timur ,pada Senin sekitar pukul 18.30 WIB.
Ancaman hukuman mati bagi Bandar Narkoba
Kamis, 4 April 2019 14:56 WIB
Total keseluruhan barang bukti jika dinominalkan, sabu-sabu sekitar Rp2,3 miliar dan yang lain-lain sekitar Rp500 juta, jadi total Rp2,8 miliar,