Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kaltim memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi para musisi lokal.
"Penguatan ini dikemas dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri 80 orang dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para musisi akan pentingnya perlindungan hak cipta atas karya-karya mereka," kata Sekretaris Disporapar Kota Samarinda Andy Ariefin di Samarinda, Kamis.
Acara yang berlangsung di aula Disporapar Kota Samarinda ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Andy Ariefin mengapresiasi kehadiran Kanwil Kemenkum Kaltim dan menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mendukung perkembangan industri musik lokal.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, para musisi di Samarinda dapat lebih memahami dan menghargai hak cipta mereka. Perlindungan HKI adalah kunci untuk mengembangkan industri musik yang sehat dan berkelanjutan," ujarnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Mia Kusuma Fitriana menyampaikan materi mengenai konsep dasar kekayaan intelektual, jenis-jenis perlindungan HKI yang relevan bagi musisi, serta prosedur pendaftaran HKI.
Ia juga menjelaskan tentang program unggulan Kawasan Karya Cipta Musik yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepemilikan HKI di kalangan musisi.
"Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Dengan melindungi hak cipta, musisi dapat memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi dari karya-karya mereka," jelas Mia Kusuma Fitriana.
Selain hak cipta, ia juga menjelaskan tentang hak terkait yang meliputi hak bagi pelaku pertunjukan, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran.
Ia menekankan pentingnya bagi musisi untuk memahami dan memanfaatkan berbagai jenis perlindungan HKI yang tersedia.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim, Rima Kumari, yang bertindak sebagai moderator, memandu sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif bertanya mengenai berbagai aspek perlindungan HKI, termasuk prosedur pendaftaran, biaya, dan manfaatnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kaltim untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah. Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat.
"Kami berharap para pelaku industri musik di Samarinda semakin memahami manfaat perlindungan HKI dalam menjaga orisinalitas karya, meningkatkan nilai ekonomi, serta mencegah potensi pelanggaran hak cipta," katanya.