Paser (ANTARA) - Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser mendesak perusahaan kelapa sawit di daerah itu agar bermitra atau menjalin kerja sama dengan para petani kelapa sawit setempat.
Upaya tersebut dilakukan agar petani dapat menjual hasil produksi mereka ke perusahaan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Timur.
"Harapan kami, perusahaan dapat menjalin kemitraan dengan petani,” kata Ketua SPKS Paser Iwan Himawan kepada sejumlah awak media di Tanah Grogot, Senin (25/3)
Menurut dia, salah satu syarat kemitraan adalah berbentuk koperasi. Namun dari 14 koperasi yang mengajukan kemitraan belum satu pun diterima.
Kabupaten Paser sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit. Salah satu isi dalam Perda tersebut mengatur masalah kemitraan petani dengan perusahaan.
"SPKS berharap perusahaan dapat mematuhi dan menjalankan peraturan daerah ini,” katanya.
Menurutnya untuk memperlancar proses kemitraan, SPKS siap menyediakan data petani kalau perusahaan ingin data petani sawit.
"SPKS juga akan bekerjasama dengan Dinas Pertanian untuk membantu petani mendapatkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu persyataran yang diatur dalam Perda,” kata Iwan.
Sementara itu, Sabarudin Kepala Departeman Riset Nasional SPKS mengatakan mewujudkan kesejahteraan para petani sawit diperlukan sinergitas antara petani, perusahaan, dan Pemerintah Daerah.
"Salah satu yang menjadi fokus SPKS adalah pendampingan kepada petani di 3 kecamatan di Kabupaten Paser untuk mendapatkan sertifiaksi ISPO dan RSPO. Pendampingan mulai dari pemetaan kebun untuk STDB sampai pada memperkenalkan petani untuk mengelola sawit secara berkelanjutan, sesuai dengan visi negara untuk sawit Indonesia," tegas Sabarudin. (MC Kominfo Paser).