Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) mengajak petani kelapa sawit bermitra dengan pabrik pengolahan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), agar harga penjualan tandan buah segar (TBS) tidak dipermainkan tengkulak.
"Selain itu, petani kelapa sawit yang belum bergabung dengan kelompok tani atau koperasi, sebaiknya segera bergabung atau membentuk kelompok agar kuat dan harga jual produk tidak mudah dipermainkan," ujar Kepala Disbun Kaltim Ence Achmad Rafiddin Rizal, di Samarinda, Selasa.
Hal ini menjadi perhatian pihaknya karena harga TBS yang ditetapkan oleh tim dari lintas sektor hanya berlaku bagi kebun plasma atau kebun kemitraan, termasuk kebun swadaya masyarakat yang telah bermitra dengan pabrik, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan 120/1/2018.
Penetapan harga TBS oleh tim lintas sektor juga dimaksudkan untuk keseimbangan, yakni tidak terlalu rendah bagi pekebun dan tidak terlalu tinggi bagi pabrik, sehingga kedua pihak sama-sama untung.
Ia melanjutkan, untuk harga TBS yang telah ditetapkan tim pada periode 1-15 April adalah, TBS yang dipanen dari pohon sawit umur 10 tahun ke atas sebesar Rp2.667,50 per kilogram (kg), naik ketimbang periode sebelumnya (16-31 Maret) yang seharga Rp2.598,86 per kg.
TBS yang dipanen dari pohon umur 9 tahun ditetapkan seharga Rp2.636,27 per kg atau naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp2.568,63 per kg, dari pohon umur 8 tahun seharga Rp2.585,01 per kg atau naik ketimbang sebelumnya yang seharga Rp2.518,51 per kg.
TBS dari pohon umur 7 tahun naik menjadi Rp2.565,26 per kg, dari pohon umur 6 tahun naik menjadi Rp2.550,52, dari pohon umur 5 tahun naik menjadi Rp2.524,30, dari pohon umur 4 tahun naik menjadi Rp2.513,07, dan TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun naik menjadi seharga Rp2.532,29 per kg.
Sedangkan harga crude palm oil (CPO) ditetapkan seharga Rp12.500,10 per kg, mengalami kenaikan ketimbang periode 16-31 Maret lalu yang seharga Rp12.232,47 per kg.
"Untuk harga kernel atau biji sawit juga terjadi kenaikan, yakni dari Rp5.852,53 per kg di periode 16-31 Maret, naik menjadi Rp6.010,79 per kg di periode 1-15 April 2024," kata Ence.