Samarinda (ANTARA) - Sekretariat DPRD Provinai Kalimantan Timur bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu, menggelar sosialisasi pelaporan surat pajak terhutang (SPT) Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2018 secara dalam jaringan (daring) atau "online" melalui elektronik (e-Filing) di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.
Sekretaris DPRD Kaltim , Muhammad Ramadhan kepada awak media di Samarinda, Rabu, mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan upaya pemerintah meningkatkan dan mengoptimalkan program penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan metode e-Filing.
"Salah satu upaya yang dilakukan KPP Pratama Samarinda yakni dengan menggelar sosialisasi dan memberikan ruangan konsultasi bagi seluruh pegawai sekretariat di Gedung D, Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim,” ujarnya.
Menurut Ramadhan, e-Filing merupakan sistem pelaporan SPT yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan memanfaatkan sarana internet, sehingga kebiasaan dalam melaporkan SPT-nya yang tadinya manual menjadi paperless dengan menggunakan e-Filing.
"Sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara online, tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya apapun,” terang Ramadhan.
Program e-Filing ini diyakini dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih cepat dan praktis.
Terkait teknis penggunaan e-Filling, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Samarinda Ulu, Dimas memaparkan, Wajib Pajak perorangan yang akan mengisi SPT PPh secara elektronik terlebih dahulu harus memasukkan nomor identifikasi elektronik (e-FIN), kemudian melakukan registrasi dan aktivasi e-Filing.
"Untuk memperoleh e-FIN, WP dapat mendatangi KPP Pratama Samarinda Ulu,” tuturnya.
Ia mengatakan, meski e-Filing ini sudah diluncurkan beberapa tahun yang lalu, namun masih banyak yang belum memahami tata cara menggunakan aplikasi tersebut.
"Makanya kami membuka layanan konsultasi untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT Tahunan dengan metode e-Filing,” jelasnya.
Metode penyampaian SPT tahunan secara elektronik dilakukan secara online dan real time melalui internet pada laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.
"Dengan e-Filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dengan mudah dan efisien karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan,” terang Dimas.
Ia juga menyampaikan bahwa layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan di mana pun sehingga penyampaian SPT melalui e-Filing, setiap saat atau selama 24 jam.
"Selain itu, tidak memerlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik,” jelasnya.