Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menjawab pertanyaan Fraksi Golkar DPRD Kaltim yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim melalui Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD Kaltim 2018-2023.
Pertanyaan yang dilontarkan terkait strategi Pemprov Kaltim dalam mengurangi 150 desa sangat tertinggal dan tertinggal yang jumlahnya 518 desa dari total 841 desa di Kaltim.
"Pengurangan jumah desa sangat tertinggal dan tertinggal yang tersebar di tujuh Kabupaten tersebut mengacu kepada status desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No2/2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM)," kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono didampingi Kasubag Rengram, Esthi Susila Rini, di Samarinda, Senin (19/3).
Menurutnya dari hasil Identifikasi, di Provinsi Kaltim dari total 841 desa, masih terdapat 518 desa sangat tertinggal dan tertinggal yang ditunjukkan dari skoring indeks sosial, indeks ekonomi, dan indeks lingkungan (ekologi).
Menurutnya untuk mengurangi jumlah desa sangat tertinggal dan tertinggal dilakukan secara bertahap yaitu untuk 5 tahun pertama ditargetkan 150 Desa dan sisanya pada periode berikutnya.
Surono menjelaskan strategi dan arah kebijakan yang ditempuh Pemprov Kaltim adalah peningkatan kapasitas BUMDes untuk meningkatkan ekonomi desa melalui program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan.
Selanjutnya mengoptimalkan pembangunan desa dan penguatan ketangguhan desa dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim melalui Program Kampung Iklim, serta pembinaan kapasitas pemerintah desa dan kelurahan.