Penajam (Antaranews Kaltim) - Kebutuhan pegawai teknis dan adminitrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan diusulkan melalui perekrutan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (P3K) atau penerimaan calon pegawai negeri sipil 2019.
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Selasa, mengatakan, kebutuhan pegawai dapat kembali diusulkan pada penerimaan CPNS 2019 atau melalui jalur P3K.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan kembali membuka lowongan CPNS (calon pegawai negeri sipil) pada Mei atau Juni 2019.
Selain penerimaan CPNS, pemerintah juga melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K pada 2019.
Untuk perekrutan P3K menurut Alimuddin, Pemeritah Kabupaten Penajam Paser Utara masih melakukan koordinasi menyangkut formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk itu ia mengsinstruksikan agar pemetaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lebih dipercepat.
Sejak Desember 2018, penyusunan analisa beban kerja masig-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau organisasi perangkat daerah (OPD) baru rampung sebagian.
Dari 29 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, baru 15 OPD yang sudah menyerahkan hasil analisa beban kerja kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan setempat.
"Diminta pemetaan beban kerja lebih dipercepat, SKPD atau OPD segera memberikan analisa beban kerja kepada BKPP," ujar Alimuddin.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mempercepat penyusunan analisa beban kerja SKDP atau OPD, sehingga bisa rampung awal April 2019.
Analisa beban kerja itu untuk menetapkan jumlah jam kerja pegawai yang digunakan atau dibutuhkan untuk merampungkan pekerjaan dalam waktu tertentu, atau menentukan jumlah beban kerja pagawai di satu SKPD.(*)