Penajam (Antaranews Kaltim) - Pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang mampu meraih nilai maksimal dalam uji kompetensi jabatan atau "assessment" akan diangkat atau mendapat promosi jabatan.
"Pejabat yang memiliki nilai hasil uji kompetensi jabatan maksimal, maka akan dipromosikan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Jumat.
Pelaksanaan uji kompetensi jabatan bagi pejabat eselon III atau setingkat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dilaksanakan selama tiga hari (22-24 Januari 2019).
Surodal Santoso menjanjikan promosi jabatan bagi peserta uji kompetensi jabatan yang berhasil meraih nilai maksimal dari sembilam kompetensi yang diujikan.
Sebanyak 82 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, termasuk dua peserta dari luar daerah diuji sembilan macam kompetensi pada "assessment" yang digelar pemerintah kabupaten setempat.
Pelaksanaan uji kompetensi jabatan tersebut akan menjadi dasar mutasi atau penyegaran organisasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijadwalkan Maret atau April 2019.
"Hasil `assessment` untuk data dan informasi kemampuan masing-masing pejabat. Peserta diuji menulis makalah dan wawancara sebagai upaya pengembangan pegawai," ucap Surodal Santoso.
"Bagi peserta uji kompetensi yang meraih nilai maksimal atau `promotable` sebesar 36 akan langsung dipromosikan," jelasnya.
Untuk hasil uji kompetensi jabatan menurut dia, masih diolah atau diverifikasi tim panitia seleksi dari pusat penilaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebanyak 15 orang dari pusat penilaian BKN, menjadi tim panitia seleksi uji kompetensi jabatan atau "assessment" bagi pejabat eselon III tersebut.
Total akumulasi nilai dari uji kompetensi wawancara, rekam jejak dan penulisan makalah pejabat eselon III tegas Surodal Santoso, diserahkan kepada kepala daerah sebagai acuan pemetaan pejabat.(*)
Pejabat Penajam Raih Nilai "Assessment" Maksimal Dipromosikan
Jumat, 1 Februari 2019 15:21 WIB
Pejabat yang memiliki nilai hasil uji kompetensi jabatan maksimal, maka akan dipromosikan