Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan The Nature Conservancy (TNC) dan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ), mengembangkan Sistem Informasi Pelaporan (SIP) Kebun untuk mempermudah pendataan.
"Ketidakseragaman dan ketidakpatuhan penyampaian laporan oleh perusahaan perkebunan akan menyulitkan pemerintah dalam mengevaluasi, mengawasi, dan membina perusahaan," ujar Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ujang Rachmad di Samarinda, Sabtu.
Dia menjelaskan, selama ini hanya sekitar 25 persen pengusaha yang mengirimkan laporan perkebunannya. Di Kaltim saat ini terdapat 329 Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 2,58 juta ha, sementara yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebanyak 198 perusahaan dengan luas 1,15 juta ha.
Dia berharap SIP Kebun yang merupakan aplikasi untuk memudahkan pelaporan, mampu mengetahui dengan cepat database perkebunan, karena aplikasi ini merupakan sistem pelaporan kegiatan operasional dan perkembangan perkebunan secara daring dan berkala.
Berbagai informasi dapat disampaikan mulai dari informasi legalitas perusahaan, kegiatan perkebunan (pembukaan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengendalian hama), kondisi ketenagakerjaan, kondisi sarana prasarana perkebunan, operasional pabrik pengolahan minyak sawit, dan lainnya.
Dia berharap SIP Kebun (Perkebunan) dapat menjadi media untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian laporan, pengumpulan data-data perkebunan, penganalisisan laporan, dan pengawasan yang lebih efektif.
Menurut dia, Dinas Perkebunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menunda pemberian pelayanan administrasi kepeda perusahaan perkebunan, jika perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan perkembangan pembangunan kebun dalam sistem ini.
"Penyampaian laporan adalah kewajiban yang tertuang dalam IUP yang diberikan agar pemerintah memperoleh data yang akurat. Keberadaan data akurat akan menjadi acuan dalam pengembangan perkebunan di masa mendatang mulai produksi hulu hingga pengembangan hilirnya," katanya.
Sebelum diterapkan secara luas di Provinsi Kaltim, katanya, SIP-Kebun sudah diujicobakan di Kabupaten Berau sekitar tiga bulan lalu. Sistem ini dibuat karena melihat banyaknya pemegang izin yang tidak patuh melaporkan perkembangan pembangunan perkebunan di Berau.